Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komisi III Tetapkan Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh Jadi Hakim Agung
11 Juli 2018 12:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR menggelar rapat pleno penentuan calon hakim agung di ruang rapat komisi, Gedung DPR. Dua calon hakim agung tersebut adalah Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh yang direkomendasikan oleh Komisi Yudisial (KY).
ADVERTISEMENT
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa dan dikuti beberapa anggota antara lain Taufiqulhadi dari Fraksi NasDem, Sufmi Ahmad Dasco dari Fraksi Gerindra, dan Sarifudin Suding dari Fraksi Hanura.
Dari rapat yang telah digelar, Komisi III menetapkan dua calon hakim yaitu Abdul Manaf sebagai Hakim Agung Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh sebagai Hakim Agung Kamar Perdata.
Desmond menjelaskan, dua Hakim Agung tersebut terpilih secara aklamasi karena mendapat persetujuan dari 10 fraksi yang ada di DPR.
"10 fraksi sepakat untuk memilih saudara Abdul Manaf di kamar agama dan Saudara Pri Pambudi Teguh di kamar perdata," kata Desmond, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
ADVERTISEMENT
Setelah disepakati oleh Komisi III, hasil rapat tersebut akan dibawa ke rapat paripurna, untuk meminta persetujuan soal penentuan Hakim Agung tersebut.
"Dengan demikian rapat ini sudah mempertegas dua hakim agung secara aklamasi kita pilih dan akan kita putuskan ke rapur," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa kemarin (10/7) Komisi III sudah melakukan uji kelayakan kedua calon hakim tersebut. Dalam uji kelayakan tersebut Abdul dan Pambudi dianggap berhasil melewati proses yang sudah ditetapkan oleh Komisi III.