Komisi III Usul Pemberantasan Korupsi Masuk ke Sektor Pendidikan, termasuk PPDS

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024)  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo merespons hasil kajian KPK yang menunjukkan bahwa proses seleksi dan pembiayaan PPDS di berbagai institusi pendidikan kedokteran rawan disusupi praktik korupsi. Ia mendorong agar pemberantasan korupsi juga masuk sektor itu.

“Kalau kemudian penegak hukum bisa masuk ke situ untuk mencegah praktik pungli atau praktik pemerasan dan sebagainya, saya kira bagus untuk dunia pendidikan,” kata Rudianto Lalo saat dihubungi, Jumat (23/5).

Politisi NasDem itu menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam mengawasi sektor pendidikan dapat menjadi langkah penting untuk menciptakan pemerataan akses terhadap pendidikan kedokteran, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebab saat ini, akses pendidikan kedokteran yang kerap dianggap hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu saja.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

“Karena keluhan masyarakat hari ini, khususnya masyarakat menengah ke bawah, mereka bercita-citanya sekolah di kedokteran. Tetapi ketidakmampuan karena biaya yang begitu mahal, sehingga seolah-olah yang bisa menjadi dokter hanya orang kaya, hanya orang yang berduit,” katanya.

Pendidikan kedokteran, menurutnya, seharusnya tidak hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial tinggi.

Ia bahkan menyebut adanya fenomena dinasti di dunia pendidikan kedokteran. Hal ini juga membuat dugaan praktik pungli menjadi semakin merajalela.

“Nah ini kalau bisa dibenahi di sektor pendidikan, ini tugas menteri kesehatan sebenarnya untuk memberi kesempatan kepada semua warga negara. Khususnya anak-anak yang punya bakat di dunia kedokteran untuk diberi kesempatan untuk bisa menjadi dokter, khususnya dokter spesialis,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK merilis hasil kajiannya yang menunjukkan bahwa proses seleksi dan pembiayaan PPDS di berbagai institusi pendidikan kedokteran rawan disusupi praktik korupsi.

Dalam beberapa laporan, disebutkan bahwa calon peserta didik harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar bahkan hingga ratusan juta rupiah untuk bisa masuk program ini tanpa kejelasan transparansi biaya.

Bahkan adapula temuan biaya tambahan hingga lebih dari Rp 25 juta terkait perilaku senioritas tersebut.

"Perilaku favoritisme, senioritas, dan diskriminasi memberi dampak sistemik dalam memunculkan biaya tambahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya mulai dari Rp 1 juta hingga lebih dari Rp 25 juta," demikian dikutip dalam laporan kajian KPK tersebut, Jumat (20/12).