Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Komisi III: Web Judi Online Ada Ratusan Ribu, yang Diblokir Polri Cuma 430
12 April 2023 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengkritik pencapaian Polri pada 2022 yang memblokir 436 situs judi online. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
Sudding mempertanyakan kenapa hanya 436 situs judi online yang diblokir pemerintah. Padahal dirinya yakin kalau jumlahnya lebih banyak dari itu.
"Pak Kapolri, saya tertarik tadi menyangkut dengan judi online. Judi online dibahas hanya 436 website yang dilakukan pemblokiran," ujar Sudding.
"Pak Kapolri, website terkait dengan judi online ini ribuan, ratusan ribu. Nanti bisa saya anu-kan ke Pak Kabareskrim, website yang ratusan ribu itu pak, banyak pak dan saya bisa deteksi itu," lanjut politisi Partai Hanura.
Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana kerja sama Polri dengan Kemkominfo terkait pemberantasan judi online. Sebab hingga saat ini masyarakat masih bisa mengakses situs-situs judi online tersebut.
"Ini juga tidak terlepas dari ruang yang diberikan oleh pihak Kementerian Kominfo. Ini perlu juga ditelusuri apa ada kerja sama terkait masalah ini sehingga judi-judi online ini sangat marak website bertebaran dan sangat mudah diakses oleh masyarakat," tegas Sudding.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti temuan itu. Ia juga mematikan Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik perjudian.
"Masalah judi online kami sampai sekarang masih komit melakukan tindakan tegas. Mungkin tadi yang terlapor adalah yang sisanya, tapi saya kira apa yang jadi atensi Pak Sudding nanti dicek lagi Pak Kabareskrim di dunia maya kerja sama dengan Kominfo sehingga bisa ditutup web-webnya," kata Sigit.
Bekukan 960 Rekening Judi dan Blokir 436 Website
Dalam rapat itu Jenderal Sigit sempat memaparkan pencapaian Polri dalam penindakan judi online pada 2022. Sepanjang tahun tersebut setidaknya ada 1.154 perkara kasus judi online yang berhasil diungkap Polri.
Polri juga berhasil mengungkap judi online yang terorganisir. Mereka memiliki manajemen kokoh yang tergabung dalam konsorsium. Mereka beroperasi bak perusahaan profesional. Aparat diduga terlibat. Belakangan, konsorsium itu goyah. Pegawai dipindah ke Kamboja.
ADVERTISEMENT
"Kami telah membekukan 906 rekening judi, Dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan blokiran terhadap 430 website judi," ujar Sigit.
Polri juga berhasil menangkap tersangka judi online yang melarikan diri ke sejumlah negara tetangga. Polri berkoordinasi dengan Ditjen imigrasi untuk melakukan pencekalan dan melakukan kerja sama police to police dengan lima kepolisian negara sahabat yaitu Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina.
"Atas upaya tersebut akhirnya kelompok judi online tersebut berhasil kami tangkap dari luar negeri dan kemudian kami bawa pulang untuk menjalani proses," tegas dia.