Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komisi IX Dalami Larangan Jual Rokok Eceran: Kalau Tak Sesuai, Panggil Menkes
30 Juli 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay akan mendalami PP Kesehatan terbaru yang mengatur penjualan rokok eceran. Ia tak mau bicara terlalu banyak.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikannya saat ditemui pada acara Milad Ikatan Pelajar ke-63 Muhammadiyah di Taman Gedung Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, Selasa (30/7).
“Belum saya lihat rinciannya seperti apa, tapi saat itu kan dibuat mirip dengan rokok biasa, dianggap sama. Tapi, belum ya terkait rincian pada peraturan,” ujar dia.
Lantas kapan Komisi IX akan rapat dengan stakeholder terkait untuk membahas PP Kesehatan ini?
Saleh menyebut saat ini pihaknya masih akan mendengarkan respons masyarakat terlebih dahulu. Adakah juga hal urgent yang bisa menjadi persoalan atau tidak.
"Sekarang kan PP-nya sudah keluar. Kita suruh masyarakat untuk mempelajari isi dari PP itu. Jika ada yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada di atasnya yaitu Undang-Undang nomor 17 tahun 2023," katanya.
Bila ada yang menjadi pro dan kontra, Komisi IX tak ragu untuk memanggil Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk meminta penjelasan.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita akan ikut mendengar aspirasi itu, maka akan kita panggil (Menkes),” sambung dia.
Pemerintah secara resmi melarang warga menjual rokok secara eceran. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
Dalam beleid tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1, pemerintah menyatakan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri dan secara eceran satuan per batang.
“Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis peraturan tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau pun media sosial (medsos).
ADVERTISEMENT
“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut.
Tapi ketentuan penjualan di platform online dan medsos bisa dikecualikan jika terdapat verifikasi umum.
Pasal 435 dari PP tersebut itu juga menyebut, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” tulis Pasal 436.
Live Update