Komisi IX DPR Rapat dengan Menaker Bahas Perpres Tenaga Kerja Asing

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)

Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dirjen Imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menbahas Perpres (Peraturan Presiden) No 20 Tahun 2018 tentang Tenaka Kerja Asing (TKA).

Rapat dimulai pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf. Raker dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie dan perwakilan dari BKPM.

Sebelum raker, Hanif mengungkapkan kehadirannya untuk menjelaskan polemik Perpres Tenaga Kerja Asing bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi TKA.

"Ya kita jelaskan bahwa Perpres TKA ini lebih berurusan kepada penyerderhanaan perizinan TKA," kata Hanif di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

Hanif melanjutkan Perpres TKA tak akan mengurangi syarat kualitatif masuknya pekerja asing ke Indonesia. Ia menjelaskan perpres tersebut dibuat untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

"Tidak mengurangi syarat kualitatif dari pekerja asing yang masuk Indonesia. Ini kan hanya berusaha memperbaiki iklim investasi di negara kita sehingga lapangan kerja kita makin baik," tegas dia.

Sampai saat ini rapat kerja masih berlangsung.