Komisi IX DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Disahkan Jadi UU Besok

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi IX DPR menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyampaikan laporan panitia kerja atas RUU tersebut. Ia mengatakan RUU itu akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja,” kata Putih Sari.

“Meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” lanjutnya.

Adapun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal dengan sistematika sebagai berikut:

Bab 1 Ketentuan Umum,

Bab 2 Landasan Asas dan Tujuan

Bab 3 Kesempatan dan Perlakuan yang Sama

Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan

Bab 5 Peningkatan Produktivitas

Bab 6 Pelatihan Kerja dan Pemagangan

Bab 7 Penempatan Tenaga Kerja

Bab 8 Perluasan Kesempatan Kerja

Bab 9 Tenaga Kerja Sektor Informal

Bab 10 Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Bab 11 Hubungan Kerja

Bab 12 Hubungan Pekerjaan Tertentu

Bab 13 Perlindungan Pengupahan dan Kesejahteraan

Bab 14 Hubungan Industrial

Bab 15 Pemutusan Hubungan Kerja

Bab 16 Dana Cadangan Pesangon

Bab 17 Pembinaan

Bab 18 Pengawasan

Bab 19 Penyidikan

Bab 20 Ketentuan Pidana

Bab 21 Ketentuan Lain-Lain

Bab 22 Ketentuan Peralihan

Bab 23 Ketentuan Penutup

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa menerima audiensi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9). Foto: Dok. Istimewa

Agenda pun dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan mini fraksi. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta persetujuan anggota.

“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II. Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dasco pun mengetuk palu tanda persetujuan. Dengan itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke paripurna besok, Selasa (6/10).

“Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkasnya.