Komisi IX DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Disahkan Jadi UU Besok

Komisi IX DPR menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyampaikan laporan panitia kerja atas RUU tersebut. Ia mengatakan RUU itu akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja,” kata Putih Sari.
“Meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” lanjutnya.
Adapun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal dengan sistematika sebagai berikut:
Bab 1 Ketentuan Umum,
Bab 2 Landasan Asas dan Tujuan
Bab 3 Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Bab 5 Peningkatan Produktivitas
Bab 6 Pelatihan Kerja dan Pemagangan
Bab 7 Penempatan Tenaga Kerja
Bab 8 Perluasan Kesempatan Kerja
Bab 9 Tenaga Kerja Sektor Informal
Bab 10 Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab 11 Hubungan Kerja
Bab 12 Hubungan Pekerjaan Tertentu
Bab 13 Perlindungan Pengupahan dan Kesejahteraan
Bab 14 Hubungan Industrial
Bab 15 Pemutusan Hubungan Kerja
Bab 16 Dana Cadangan Pesangon
Bab 17 Pembinaan
Bab 18 Pengawasan
Bab 19 Penyidikan
Bab 20 Ketentuan Pidana
Bab 21 Ketentuan Lain-Lain
Bab 22 Ketentuan Peralihan
Bab 23 Ketentuan Penutup
Agenda pun dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan mini fraksi. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta persetujuan anggota.
“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II. Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dasco pun mengetuk palu tanda persetujuan. Dengan itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke paripurna besok, Selasa (6/10).
“Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkasnya.
