Komisi IX DPR Ungkap Alasan Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Tertutup

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari dan Menaker Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari dan Menaker Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menjelaskan alasan sejumlah rapat pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan digelar secara tertutup. Beberapa rapat itu di antaranya mulai dari pembahasan, rapat panitia kerja (panja), hingga tim perumus-tim sinkronisasi (timus-timsin).

Ia menjelaskan rapat (panja) dilakukan tertutup karena pembahasan pasal-pasal dalam RUU masih berlangsung dan dinamis.

Menurut Putih, pihaknya khawatir pembahasan yang belum menghasilkan keputusan final akan menimbulkan interpretasi berbeda di tengah masyarakat jika disampaikan sebelum seluruh proses selesai.

“Ya, kalau proses panja, tentu kan karena memang kami masih, ya di dalam menyusun pasal-pasal untuk kita bisa menjadikan satu regulasi ini kan masih terus mengikuti proses dinamikanya, gitu ya. Tentu belum bisa,” kata Putih usai rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

“Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat, gitu. Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya nanti kepada masyarakat,” lanjutnya.

Meski demikian, Putih optimistis RUU ini dapat menjadi pijakan yang mewakili para pekerja.

“Kita berdiskusi menerima segala macam aspirasi yang disampaikan, ya. Tentu kami ya berupaya lah ya, mempertemukan segala macam kepentingan-kepentingan tersebut, ya,” kata Putih.

“Walaupun mungkin, ya, belum mampu di titik yang mencapai keseimbangan, tapi tentu dengan segala macam yang sudah dibahas, ya, ini kita tentu optimistis untuk bisa menjadi satu pijakan di dalam regulasi yang mewakili kepentingan masing-masing pihak,” sambung dia.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan selama proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung.

Ia menyebut masukan tersebut datang dari berbagai kelompok, termasuk komunitas pengemudi ojek online (ojol), serikat buruh, serikat pekerja, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Dan selama kita rapat kan juga kita juga tidak menutup kemungkinan untuk menerima terus masukan dari masyarakat. Jadi selama kita di sini rapat, kita paralel juga menerima masukan dari masyarakat, baik dari komunitas ojol, dari serikat buruh, dari serikat pekerja, dari Apindo juga terus kita terima,” jelasnya.

Nihayatul menegaskan rapat yang digelar tertutup tidak berarti DPR menutup diri terhadap aspirasi masyarakat. Ia memastikan masukan yang disampaikan berbagai pihak tetap diterima selama proses pembahasan berlangsung.

“Jadi walaupun kita rapat tertutup, masukan-masukan dari masyarakat tidak kita tolak, tapi terus kita terima juga,” pungkasnya.

Suasana rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Sebelumnya, Komisi IX DPR menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyampaikan laporan panitia kerja atas RUU tersebut. Ia mengatakan RUU itu akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta persetujuan anggota.

“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II. Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dasco pun mengetuk palu tanda persetujuan. Dengan itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke paripurna besok, Selasa (6/10).