Komisi IX Dukung Larangan Penjualan Rokok Batangan: Ada 9% Perokok Anak
ยทwaktu baca 2 menit

Anggota Komisi Kesehatan DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mendorong rencana Presiden Jokowi melarang penjualan rokok batangan atau eceran.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Karena ternyata, salah satu yang membuat masyarakat mudah membeli rokok adalah karena memang dapat dijumpai di berbagai toko atau ritel, di tempat-tempat yang sangat mudah dijangkau masyarakat," kata Netty kepada kumparan, Selasa (27/12).
Dalam sejumlah riset dari berbagai lembaga pemerhati kebijakan publik, rokok menjadi komoditas terbesar kedua setelah beras yang dibeli masyarakat, terutama masyarakat rentan miskin. Jumlah perokok aktif di Indonesia juga meningkat, bahkan angka perokok anak.
"Perokok anak ini kan ada di angka 9% untuk anak usia 10 sampai 18 tahun."
- Netty
"Jadi kalau menurut saya memang sangat memprihatinkan padahal prioritas nasional kita itu kan mencetak SDM yang unggul dan berkualitas. Komposit dari unggul dan berkualitas itu kan berarti sehat, terdidik, memiliki daya saing daya beli yang kuat seperti itu," terang Netty.
Netty berharap dengan adanya larangan membeli rokok batangan akan menjaga anak-anak dari bahaya rokok. Sebab, kebanyakan membeli batangan atau eceran.
"Saya secara pribadi dalam konteks kesehatan menjaga masa depan anak bangsa SDM yang kita harapkan berdaya saing ini," tuturnya.
Selain melarang penjualan rokok batangan, Netty juga berharap pemerintah bisa memberikan konseling kepada masyarakat terkait bahaya rokok. Sehingga masalah bahaya rokok bisa benar-benar tertanam dalam pikiran masyarakat.
"Jadi menurut saya ya layanan konseling itu harus ada gitu kan yang mengedukasi sehingga warning, peringatan, seperti itu memang benar-benar masuk ke dalam ruang berpikir masyarakat," tandas dia.
RPP terkait dengan pelarangan penjualan rokok batangan terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022
tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Selain penjualan rokok batangan, poin yang dimuat RPP tersebut adalah penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
