Komisi IX Ingatkan Zona Hijau Bukan Ukuran Bebas Corona

22 Juni 2020 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) kepada pedagang di Pasar Thomas, Jakarta Pusat, Rabu (17/6). Foto: Muhammad Adimaja/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) kepada pedagang di Pasar Thomas, Jakarta Pusat, Rabu (17/6). Foto: Muhammad Adimaja/Antara
ADVERTISEMENT
Zonasi daerah yang diklasifikasikan menjadi merah, kuning, oranye, dan hijau, acapkali dianggap sebagai status sebuah daerah terkait corona. Zonasi juga menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan.
ADVERTISEMENT
Namun, Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi memiliki pandangan berbeda. Menurut Intan, indikator zona yang dipakai pemerintah untuk melonggarkan beberapa sektor, mesti ditinjau ulang.
"Mengenai zona, zona ini juga bukan menjadi suatu ukuran. Sekolah di zona hijau sudah boleh, universitas dan seterusnya. Tapi, kalau kita bicara satu wilayah saja, zona hijau kan belum tentu di kecamatan atau barangkali kelurahan lingkungan itu aman, yang juga masuk zona hijau," kata Intan saat dimintai tanggapan soal penanganan corona, Senin (22/6).
Faktor penyebaran virus corona lebih disebabkan oleh kepatuhan pada protokol COVID-19 dan kondisi klaster yang berbeda. Bisa jadi zona hijau tapi terjadi kerumunan dan lainnya.
"Jadi, bukan menjadi patokan. Jadi, ini memang harus klaster per klaster," tambah Intan.
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Intan Fauzi. Foto: Dok. Intan Fauzi
Politikus PAN itu menyoroti soal angka kasus positif COVID-19 beberapa pekan ini naik drastis. Mulai dari 800 kasus hingga 1.000 per hari. Pemerintah berdalih, hal itu akibat semakin masifnya tes COVID-19 di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Intan mengingatkan pemerintah agar menaruh perhatian penuh akan pentingnya protokol COVID-19 di tempat-tempat umum. Salah satunya menurut Intan adalah Pasar, yang merupakan tempat masyarakat membeli kebutuhan dasarnya.
"Misalnya pasar, karena memang kebutuhan primer ada di pasar, kemudian pedagang kecil adanya di pasar. Itu menurut saya harus disediakan fasilitas (protokol COVID-19)," paparnya.
Petugas melakukan tes swab corona di Pasar Gondangdia, Jakarta. Foto: Camat Menteng
Sebab, Intan menilai, sudah seharusnya pemerintah menyediakan protokol kesehatan di tempat-tempat vital masyarakat berkerumun, bukan hanya di kantor-kantor besar semata.
"Jangan hanya di tempat-tempat yang besar saja. Justru kita menyasar intensitas kerumunan yang tinggi, tapi ketersediaan fasilitas itu minim, itu yang perlu disasar oleh pemerintah," ujar Legislator dapil Jabar itu.
Untuk informasi, angka kasus positif per 21 Juni 2020 sebanyak 45.891 orang, yang meninggal sebanyak 2.465 orang sementara mereka yang sembuh 19.404 orang.
ADVERTISEMENT
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.