Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi IX: Jokowi Berpotensi Langgar UU Lantik KKI Tanpa Rekomendasi IDI dkk
26 Agustus 2020 17:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, pelantikan itu diprotes organisasi dan asosiasi profesi (IDI dkk)) karena nama-nama yang dilantik tak sesuai dengan rekomendasi mereka.
Anggota Komisi Kesehatan DPR, Netty Prasetyani, menilai pelantikan anggota KKI tanpa memperhatikan rekomendasi organisasi kesehatan berpotensi melanggar UU.
"Pelantikan anggota KKI periode 2020-2025 oleh Presiden berpotensi menabrak UU, karena sebagaimana amanat UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan Presiden menetapkan keanggotaan KKI atas usul Menkes yang harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi,” kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8).
Apalagi, kata Netty, berdasarkan UU nomor 29/2004, KKI memiliki fungsi strategis yakni fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu.
Selain itu, KKI juga bertugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan. Sehingga, Netty tak ingin kisruh pelantikan anggota KKI menjadi bumerang apabila tak diselesaikan dengan baik.
"Jangan sampai kisruh pemilihan ini jadi bumerang bagi pembangunan sistem kesehatan di Indonesia. Apalagi kita sedang perang melawan Covid-19 yang membutuhkan energi besar terutama bidang kesehatan. Oleh karenanya kita berharap kisruh ini selesai dengan cara yang baik" ucap politikus PKS itu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, istri mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan itu menyebut, dengan fungsi strategis yang dimiliki KKI, seharusnya terjadi koordinasi yang baik dengan organisasi kesehatan.
"Peran KKI sebagaimana yang diatur UU sangat strategis untuk membangun sistem kesehatan di Indonesia, sehingga membutuhkan koordinasi yang rapi dengan asosiasi. Jadi aneh kalau setelah anggota KKI dilantik tapi tidak bisa konek dengan asosiasi kesehatan," tandas dia.
Sebelumnya, Menkes Terawan beberapa kali menolak rekomendasi nama-nama yang diusulkan IDI dkk karena dianggap tak memenuhi syarat. Buntutnya, Terawan mengusulkan sendiri tanpa usulan IDI dkk.