Komisi IX: Kemnaker Harus Tuntaskan Aduan THR, Tindak Jika Ada Pelanggaran

18 April 2023 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR (PKS), Kurniasih Mufidayati. Foto: Dok. Pribadi/Kurniasih Mufidayati
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR (PKS), Kurniasih Mufidayati. Foto: Dok. Pribadi/Kurniasih Mufidayati
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Kemnaker segera menindaklanjuti semua aduan terkait THR jelang Lebaran.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan verifikasi informasi, tim yang dibentuk pemerintah diminta sigap menindak perusahaan yang mendapat aduan.
Posko THR yang dibuka pemerintah telah menerima 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan dan paling banyak berasal dari DKI Jakarta.
"Semua laporan dan aduan harus ditindaklanjuti, lakukan verifikasi informasi dan verifikasi dari sisi perusahaan. Jika memang terindikasi ada pelanggaran maka harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja," kata Kurniasih, Selasa (18/4).
Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini mengingatkan, THR 2023 tidak boleh ada pengurangan pembayaran THR atau metode pembayaran THR dengan cara dicicil. Saat ini sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang terdampak pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Tahun ini pembayaran penuh dan tidak boleh dicicil. Ini adalah hak pekerja dan harus ditunaikan oleh perusahaan. Ada juga aturan untuk mereka yang belum genap setahun dengan nilai THR proporsional sesuai dengan waktu bekerja," tegas Kurniasih.
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
Politikus PKS itu menekankan, pembayaran THR yang tak sesuai sangat mempengaruhi kesejahteraan warga, terutama dalam situasi ekonomi yang belum stabil. Ia menambahkan, pekerja yang tidak menerima THR dapat merasa tidak dihargai dan kehilangan motivasi bekerja.
Lebih lanjut, Kurniasih meminta Kemnaker agar ada laporan dan target penyelesaian dari jumlah aduan yang masuk. Sehingga publik bisa ikut memantau dan memastikan bahwa setiap aduan yang masuk benar-benar mendapatkan penyelesaian.
"Kita minta laporan dari jumlah aduan tersebut berapa yang sudah diselesaikan tentu targetnya adalah semuanya tuntas alias 0 aduan yang tersisa. Ini yang kita harapkan," pungkas dia.
ADVERTISEMENT