Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Komisi IX Minta Atase Ketenagakerjaan Dipindah di Bawah KemenP2MI
24 Januari 2025 9:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dipindah dari yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi di bawah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
ADVERTISEMENT
"Karena sudah menjadi kementerian, kami mendukung Atnaker di bawah KemenP2MI karena sesuai dengan fungsi Atnaker bertugas untuk melindungi dan menempatkan PMI di negara penempatan selain juga berperan untuk mencari peluang kerja di negara penempatan," kata Wakil Ketua Komisi IX, Putih Sari saat dihubungi, Jakarta, Kamis (23/1).
Sebelumnya, Atnaker berada di bawah Kemnaker. Dalam struktur ini, Atnaker berfungsi sebagai perwakilan pemerintah di luar negeri untuk menangani urusan tenaga kerja Indonesia, termasuk perlindungan pekerja migran dan hubungan ketenagakerjaan dengan negara penempatan.
Namun, dengan perubahan ke KemenP2MI, Sari menilai tanggung jawab Atnaker bisa lebih efisien karena akan lebih fokus pada pengelolaan dan perlindungan PMI secara menyeluruh, termasuk pengembangan peluang kerja di negara-negara penempatan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, anggota Komisi IX lainnya, Nurhadi juga mendukung pernyataan pimpinan tersebut. Ia juga meninta adanya penempatan Atnaker di setiap negara penempatan PMI.
"Saya kira sangat perlu Atnaker ada di setiap negara yang terdapat Pekerja Migran Indonesia. Ini pertanda negara hadir," kata Nurhadi.
"Harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan serta mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan," tuturnya.