Komisi IX Pertanyakan Kerja BPOM: Kok Bisa Ada Obat Lulus Uji Tapi Beracun?

16 Februari 2023 3:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar rapat bersama dengan Komisi IX DPR RI untuk membahas kasus gagal ginjal akut dan ciki ngebul, Rabu (15/2). Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IX DPR dari PKS, Alifudin, mempertanyakan bagaimana bisa obat sirop yang jadi penyebab kasus gagal ginjal pada anak beredar di pasaran.
ADVERTISEMENT
"Obat yang beredar ini ya Bu, selama ini kan sudah melewati proses dan tahapan ya. Menurut Ibu apakah ada yang kurang atau tahapan yang terlewati? Sebab kalau sudah lengkap, mengapa masih ada kasus [obat] sirop yang beracun? Yang mematikan?" tanya Alifudin di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Rabu (15/2).
Alifudin juga mempertanyakan hasil penelitian serta pernyataan yang berbeda antara BPOM dengan Labkesda. Ia berharap penyebab gagal ginjal ini bisa dicari jalan terangnya agar tidak ada lagi korban jatuh di kemudian hari akibat kelalaian tersebut.
"Kan kasihan juga masyarakat yang obat itu harusnya jadi penyembuh malah jadi mematikan. Di sini BPOM sebagai penjaganya ya. Jadi kalau bicara soal bertanggung jawab ya Kepala BPOM ya atas ini," tegas Alifudin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat, Aliyah Mustika Ilham, mengaku komisinya sudah bertemu dengan keluarga korban gagal ginjal akut pada anak. Saat itu, keluarga korban mengaku merasa negara telah gagal memenuhi kewajiban di bidang kesehatan dengan meloloskan izin edar obat sirop.
Obat tersebut ternyata beracun dan membuat 200 anak meninggal serta ratusan lainnya terkena gangguan ginjal.
"Kok BPOM bisa kecolongan sehingga anak-anak yang tidak berdosa harus jadi korban?" tanya Aliyah.
Dalam kasus gagal ginjal akut ini, BPOM menemukan ada enam industri farmasi yang memproduksi sirop obat dengan kadar cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang. Keenam perusahaan itu kini sudah dijatuhi sanksi pencabutan izin membuat dan mendistribusikan obat cair.
ADVERTISEMENT