Komisi Kesehatan DPR Tak Masalah Dokter Promosi Produk, Asal Sesuai Aturan

5 Maret 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Priadi/Rahmad Handoyo
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Priadi/Rahmad Handoyo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tengah menyoroti kegiatan dokter influencer yang kerap mempromosikan produk kecantikan atau kesehatan di media sosial.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR bidang kesehatan dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo menanggapi polemik tersebut. Kata dia, tak masalah apabila dokter melakukan promosi, asalkan promosi tersebut berdasarkan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan.
"Kalau saya tidak masalah ya, dalam kaitannya yang dipromosikan baik itu punya dokter atau punya orang lain maupun perusahaan, yang penting promosi itu menggunakan kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan," ujar Rahmad saat, Selasa (5/3).
Selain itu, menurut Rahmad, produk yang dipromosikan juga harus sudah mendapatkan izin edar dari BPOM.
"Yang terutama tentu apa pun yang dipromosikan itu adalah hal-hal yang sudah mendapatkan izin edar dari BPOM selaku badan pengawas," ucap Rahmad.
Selain harus mendapatkan izin edar BPOM, Rahmad juga mengatakan promosi produk juga tidak boleh menggunakan imbauan yang dilarang.
ADVERTISEMENT
"Salah satu yang barangkali kita sering mendengar larangannya yaitu salah satunya adalah mengobati. Tidak diizinkan itu mengobati, menyembuhkan," tuturnya.
"Sedangkan di dalam ketentuan yang ada di BPOM tidak ada itu, sedangkan definisi kosmetik kan tidak dalam rangka untuk mengobati atau menyembuhkan. Itu yang harus dilarang," tambahnya.
Ilustrasi dokter. Foto: Andrei_R/Shutterstock
Meski demikian, Rahmad menghormati keputusan IDI melarang dokter influencer mempromosikan produknya.
"Tentu saya menghormati IDI selaku lembaga organisasi wadah kedokteran, untuk melarang influencer ya kita hormati. Tapi pada prinsipnya asal sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan BPOM sendiri, ya gak ada masalah," imbuhnya.
Selaras dengan Rahmad, Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto saat dihubungi secara terpisah menyatakan obat dan produk kecantikan harus bisa membuat aman.
ADVERTISEMENT
"Sebelum digunakan oleh masyarakat, obat dan produk kecantikan harus aman dan menyehatkan," ungkap Edy.
Klaim aman dan sehat dari sebuah produk harus dibuktikan melalui penelitian laboratorium dan uji klinis.
"Itu harus dibuktikan melalui serangkaian penelitian laboratorium dan uji klinik. Dipublikasikan di antara para ahli kedokteran dan memperoleh izin dari BPOM agar aman dan legal," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, terdapat pelanggaran etik kedokteran apabila melakukan promosi produk milik sendiri. Dokter juga harus menjunjung tinggi etika profesi.
"Ada pelanggaran etika kedokteran jika dokter melakukan promosi produknya sendiri. Seharusnya semua dokter menjunjung tinggi etika profesi dokter," pungkasnya.