Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Komisi Kode Etik Polri Siapkan Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo-Kompol Chuck
6 September 2022 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum tetap berproses," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9).
Dedi menjelaskan, pihaknya belum menerima memori banding dari pelanggar yang telah disidang itu. Di mana, setiap pelanggar diberikan waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding yang telah diajukan.
"Sampai dengan hari ini saya dapat informasi dari Karo Wabprof belum diterima memori banding. Kan masih ada kesempatan 21 hari. 21 hari ini juga nanti akan proses. Komisi banding juga akan terus lanjut," terangnya.
Saat ini, Polri juga telah merampungkan sidang kode etik terhadap 3 pelanggar, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka diputus untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
ADVERTISEMENT
Namun mereka sepakat untuk mengajukan banding.
Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Selain itu juga menjadi bagian dalam menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan itu.
Sementara Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo terlibat dalam kasus obstruction of justice. Selain Chuck, Baiquni dan Sambo, juga ada 4 tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam perkara obstruction of justice, mereka menjadi tersangka dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT