Komisi Kode Etik Polri Siapkan Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo-Kompol Chuck

6 September 2022 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Foto: Jonathan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Foto: Jonathan/Kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) tengah menyiapkan sidang banding terhadap pelanggar kode etik Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Meski demikian, mereka belum menyerahkan memori banding.
ADVERTISEMENT
"Proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum tetap berproses," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9).
Dedi menjelaskan, pihaknya belum menerima memori banding dari pelanggar yang telah disidang itu. Di mana, setiap pelanggar diberikan waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding yang telah diajukan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Sampai dengan hari ini saya dapat informasi dari Karo Wabprof belum diterima memori banding. Kan masih ada kesempatan 21 hari. 21 hari ini juga nanti akan proses. Komisi banding juga akan terus lanjut," terangnya.
Saat ini, Polri juga telah merampungkan sidang kode etik terhadap 3 pelanggar, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka diputus untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
ADVERTISEMENT
Namun mereka sepakat untuk mengajukan banding.
Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Selain itu juga menjadi bagian dalam menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan itu.
Sementara Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo terlibat dalam kasus obstruction of justice. Selain Chuck, Baiquni dan Sambo, juga ada 4 tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam perkara obstruction of justice, mereka menjadi tersangka dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT