Komisi Perlindungan Anak Soroti Maraknya Sekolah Asing di Bali Tak Berizin

17 Januari 2025 18:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yasti saat ditemui di ruang kerjanya (baju merah). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yasti saat ditemui di ruang kerjanya (baju merah). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali menyoroti sekolah-sekolah bertaraf internasional atau sekolah asing tak berizin di Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
Ketua KPPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yasti, mengatakan sejauh ini pihaknya menemukan 3 sekolah yang tidak memiliki izin. Sekolah itu terletak di Gianyar dan Kabupaten Bandung.
"Kami belum melakukan pendataan secara menyeluruh tapi dari laporan kepada kami dan beberapa informasi masyarakat dan pemberitaan media, kami baru menemukan 3 (sekolah bertaraf internasional tanpa izin)," kata Ni Luh Gede Yasti, Jumat (17/1).
Menurutnya, pengawasan terhadap sekolah bertaraf internasional ini penting untuk perlindungan anak. Berkaca pada pengalaman, KPPAD pernah menerima laporan bullying terhadap anak setara SD di sekolah bertaraf internasional.
Anak terpaksa keluar dari sekolah karena kasus bullying tidak ditangani dengan baik. Usut punya usut, sekolah tersebut ternyata tidak punya izin operasional.
ADVERTISEMENT
"Kami berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan dari sana kami tahu sekolah tidak berizin dan tidak pernah ada rekomendasi dinas pendidikan terkait keberadaan sekolah," ujarnya.
Selain itu, KPPAD menerima pernah menemukan ada sekolah yang digelar di sebuah vila di Kabupaten Gianyar. Sekolah-sekolah itu mendidik anak-anak turis. KPPAD telah melaporkan ke Satpol PP namun tidak ada tindak lanjut serius dari Dispora setempat.
"Di Gianyar juga ada vila baru, kemudian langsung ditulis untuk international school. Jadi siswanya itu anak-anak yang turis-turis. Jadi mereka buat kayak sebut dengan 'rumah budaya'. Ini menarik. Setelah kita laporkan ke Satpol PP, mungkin dapat kunjungan, namanya diganti. Tapi kegiatan tetap ada. Ini kan tanpa pengawasannya," imbuhnya.
Yastini berharap Dispora Bali memperketat pengawasan terhadap operasional sekolah-sekolah asing di Bali. Selain itu, seluruh pihak wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mendirikan sekolah.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap sebenarnya dari dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, melakukan pengawasan serius terhadap sekolah-sekolah asing yang ada di Bali," katanya.
"Terlepas dari yang menjadi siswanya adalah anak-anak warga negara asing, tapi kan berada di Indonesia. Kewajiban kita kan untuk melindungi semua anak yang ada di Indonesia," ujarnya.