Komisi V Bakal Panggil Menhub, Minta Klarifikasi Peraturan Tarif Ojol

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Komisi V DPR RI bersama Driver Aplikasi Transportasi Online di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi V DPR RI bersama Driver Aplikasi Transportasi Online di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Komisi V DPR akan memanggil Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi untuk meminta klarifikasi terkait tarif ojek online pekan depan.

“Pemanggilan Kemenhub kami upayakan nanti diskusikan dengan pimpinan, ada gak ruang 1-2 hari ini kita akan lakukan. Hari kami sudah sepakat, hari Senin (26/5) akan kita panggil,” kata Ketua Komisi V DPR, Lasarus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).

Lasarus mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 dan 118 yang mengatur soal tarif ojek online. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur biaya jasa aplikasi maksimal 20 persen dari tarif perjalanan.

“Kita diskusi aja dengan Kemenhub. Yang paling penting kalau menurut saya ini perlu kami panggil itu Kemenhub. Karena penegakan aturan Kepmen di 118 dengan 1001 itu kan kepunyaannya Kemenhub,” ungkapnya.

Para driver ojol sendiri menuntut pemotongan biaya aplikasi hanya 10 persen dari biaya pesanan.

Diskusi Menhub Dudy Purwagandhi dengan Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) dan aplikator ojol di Restoran Aroem, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan

DPR merespons hal tersebut dengan membentuk Rancangan Undang-Undang Transportasi Online. Langkah itu dimulai hari ini, dengan Komisi V yang mengakomodir tuntutan para ojol dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Dalam rapat tersebut, para driver ojol mengaku mereka masih mendapat potongan lebih dari 20 persen dari aplikasi. Bertentangan dengan Kepmenhub KP 1001.

“Untuk roda dua ya maksimal 20 persen di Kepmenhub KP 1001 Namun bertahun-tahun dari semenjak 1001 itu keluar hingga saat ini, detik ini mereka masih memotong lebih dari 20 persen hingga mencapai hampir 50 persen,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono.

Hal serupa juga diungkapkan oleh asosiasi ojol lainnya yakni Eki Zakiya Aziz dari Garda.

“Perbandingan di negara Malaysia itu (driver) online hanya 6 persen mereka bisa hidup, kenapa di Indonesia harus 20 persen bahkan lebih dari 20 persen,” ucapnya.

“Jadi kami datang ke sini untuk fokus meminta bantuan kepada bapak-bapak di Komisi V untuk dapat memutuskan 10 persen harga mati untuk teman-teman driver online,” lanjutnya.