Komisi V Minta Aturan Teknis Skema Komisi 92:8 Ojol Segera Terbit

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan regulasi teknis untuk mengawal implementasi skema pembagian komisi 92 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) dan 8 persen untuk aplikator.
Menurut Huda, aturan teknis dibutuhkan sebagai payung hukum sementara sebelum pemerintah menerbitkan regulasi permanen.
“Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud, saya mendorong betul Komdigi dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden. Termasuk regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah diinisiasi oleh DPR dari berbagai pertemuan, baik dengan aplikator maupun dengan teman-teman asosiasi driver ojol ini,” kata Huda dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Huda menilai keterlambatan penerbitan regulasi teknis berpotensi memunculkan persoalan baru karena hingga kini belum ada aturan resmi yang mengikat seluruh pihak.
“Kalau tidak, ada risiko jangka pendek dan jangka panjang tentu ketika tidak secepatnya dikeluarkan regulasi teknis sebelum nanti ada payung regulasi yang sifatnya permanen itu. Ini untuk menghindari berbagai potensi di mana kesepahaman, karena level ini kan masih pada level kesepahaman sebenarnya,” ujarnya.
Ia mengatakan kesepakatan antara aplikator dan pengemudi saat ini belum memiliki dasar hukum yang bersifat resmi.
“Pihak aplikator dengan pihak teman-teman driver online ini levelnya kesepahaman karena belum ada secarik kertas pun yang menjadi komitmen yang sifatnya diakui secara kelembagaan resmi, official oleh pemerintah maupun oleh DPR,” katanya.
Minta Cegah Potongan Siluman
Huda menilai, regulasi teknis harus mengatur berbagai persoalan yang selama ini menjadi perdebatan, mulai dari pola kemitraan hingga mekanisme pemotongan pendapatan pengemudi.
“Perdebatan selama ini, apa yang menjadi keberatan, apa yang menjadi kemitraan yang tidak setara, harus diatur betul di level regulasi teknis ini,” ujarnya.
Ia bahkan menilai aturan tersebut seharusnya sudah diterbitkan sejak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan skema pembagian komisi pada Mei lalu.
“Semestinya hari ini sudah harus ada Permenhub baru, peraturan Komdigi baru untuk mengawal ini,” katanya.
Huda menegaskan regulasi tersebut juga penting untuk memastikan tidak ada lagi pemotongan komisi di luar ketentuan.
“Untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemotongan siluman. Dipastikan lagi algoritma bisa diawasi dengan baik,” ujarnya.
Usul Ada Pengawasan dan Hotline
Selain regulasi teknis, Huda mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah untuk mengawal pelaksanaan skema 92:8.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar aplikator tidak mengalihkan berkurangnya komisi menjadi kenaikan tarif yang dibebankan kepada konsumen.
“Jadi saya membayangkan memang harus ada semacam pengawasan yang terus-menerus bisa kita lakukan. Ada nomor hotline yang bisa diakses oleh publik,” katanya.
Ia mengingatkan kenaikan tarif berpotensi menurunkan jumlah penumpang dan pada akhirnya merugikan pengemudi ojol.
“Risikonya dua-duanya kena risiko. Termasuk yang paling akan kena dampak risiko adalah para driver ojek online kita. Ketika naik indeks biaya transportasi ojek online ini, saya membayangkan akan pasti berakibat kepada penurunan peminatan calon penumpang,” ujar Huda.
Karena itu, ia meminta pemerintah terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak baru bagi masyarakat maupun pengemudi.
“Saya membayangkan indeks biaya transportasi pengguna transportasi ojek online ini dirumuskan bersama oleh teman-teman driver ojol dengan pihak aplikator. Enggak boleh hanya sepihak oleh aplikator. Pemerintah tripartite, pemerintah yang memfasilitasi itu,” pungkasnya.
