Komisi V: Seberapa Urgent Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun?

2 Februari 2023 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan massa dari kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (25/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan massa dari kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (25/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Keinginan kepala desa agar masa jabatan ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun hingga saat ini masih menuai pro dan kontra. Anggota Komisi V Fraksi PDIP, Sadarestuwati, mengatakan aspirasi penambahan masa jabatan kades harus disikapi dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya ini, kan, sama, ya, 18 tahun, kan. Hanya yang satu 3 periode 6 tahun dan yang satu minta 9 tahun tapi 2 periode. Jangan ambil 3 periode, ya, seumur hidup saja," kata Sadarestuwati dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Menimbang Urgensi Revisi UU Desa' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/2).
Meski demikian, ia mengatakan usulan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun harus dilandasi dengan alasan yang tepat. Salah satunya terkait fondasi pembangunan desa.
"Kalau di desa itu setiap 6 tahun pilkades, 2 tahun sudah kemakan waktu melakukan koordinasi. Karena habis pilkades ada yang pro dan kontra. Kan, seperti itu," ungkapnya.
"Kemudian apalagi? Saya harus bisa membangun infrastruktur yang baik. SDM desa harus kami tingkatkan. Tentunya kalau 9 tahun itu bagi saya, ya, sesuatu yang sudah sangat cukup meletakkan pondasi itu. Apakah 6 tahun tidak cukup? Cukup," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Namun, yang penting adalah kemampuan desa dalam mengelola anggaran dan kemampuan manajerial kades itu sendiri. Meski pada prinsipnya, Sadarestuwati setuju dengan aspirasi kades.
"Apakah setuju dengan 9 tahun? Ya, pada prinsipnya kami setuju dengan itu. Kami setuju itu tapi dengan tidak serta merta. Harus ada yang dikaji dari situ. Seberapa urgent 9 tahun itu harus dilaksanakan," ungkapnya.
Jika pada akhirnya UU Desa akan direvisi, ia menilai tidak dana desa tidak perlu ditambah. Sebab, dana desa diberikan sesuai dengan kemampuan APBN.
"Sehingga saya kira ini masih perlu kita kaji kita mendengarkan dari berbagai ahli dan tokoh masyarakat tentu seberapa urgent dari RUU," pungkasnya.