Komisi V: Zona Merah Harusnya Ditetapkan Pusat, Bukan Pemerintah Daerah

Pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik untuk menekan penyebaran corona. Teknis larangan mudik kemudian diatur dalam Permenhub 25/2020 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dalam Permenhub tersebut, pemerintah menetapkan larangan publik berlaku di 3 kategori wilayah. Yaitu, di wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi PSBB. Namun, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan wilayah yang masuk zona merah.
kumparan kemudian berupaya merinci, wilayah mana saja yang masuk zona merah. Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengungkapkan penentuan zona merah bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.
“(Yang menentukan) daerah,” kata Yuri kepada kumparan, Sabtu (25/4).
Namun, penentuan zona merah oleh pemerintah daerah ini dinilai hanya membuat bingung. Sebab, tidak ada patokan atau rujukan mengenai kriteria apa saja sehingga sebuah wilayah disebut zona merah.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Alkadri menilai, penetapan zona merah harusnya diputuskan pemerintah pusat, bukan daerah. Penetapan zona merah oleh daerah, lanjut dia, hanya akan membuat implementasi larangan mudik menjadi membingungkan dan multitafsir.
"Zona merah ini saya kira berada di pusat, sebaiknya memang kriteria zona merah ini harus jelas. Ini harusnya kewenangan pusat," ujar Syarief ketika dihubungi, Minggu (26/4).
Syarief menilai, Gugus Tugas COVID-19 lah yang harusnya menentukan wilayah mana saja dan kriteria zona merah. Gugus Tugas juga harusnya memetakan kemudian mempublikasikan daerah-daerah mana saja yang masuk zona merah.
Hal ini penting sehingga aparat di lapangan juga bisa menjadikan peta wilayah zona merah ini sebagai rujukan saat menegakkan aturan larangan mudik.
"Ini jangan lagi dilempar-lempar ke daerah sekarang. Harusnya memang dipetakan daerah mana saja," jelas Syarief.
Kriteria wilayah yang memberlakukan larangan mudik diatur di Pasal 2 Permenhub 25/2020. Berikut isinya:
==============
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
