Komisi VI DPR: Lelang Gula Rafinasi Harus Melalui Peraturan Presiden

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penggerebekan gudang gula rafinasi. (Foto: Dok. Bareskrim)
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan gudang gula rafinasi. (Foto: Dok. Bareskrim)

Pelaksanaan lelang gula rafinasi yang seharusnya digelar pada 1 Oktober 2017 kembali ditunda. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir, mengatakan menilai keputusan yang diambil tersebut sudah tepat. Sebab, proses lelang gula rafinasi seharusnya diputuskan melalui Peraturan Presiden.

"Keputusan ditunda ini sudah tepat. Itu (aturan lelang gula rafinasi) bertentangan dengan UU, karena seharusnya melalui Peraturan Presiden, bukan melalui Permendag," kata Inas kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (26/9).

Aturan yang dimaksud Inas adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Padal 18 Undang-Undang tersebut, mengatur ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan pasar lelang komoditas diatur berdasarkan Peraturan Presiden.

Sementara kebijakan lelang gula rafinasi saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/6/2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

Politikus Partai Hanura, ini mengatakan kebijakan yang diambil Menteri Perdagangan tersebut menabrak aturan di atasnya. Menurut dia, Presiden harus mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik ini karena akan berdampak pada industri gula.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bachrul Chairi, membantah jika Kementerian Perdagangan melanggar aturan soal lelang gula rafinasi.

Namun dia mengakui belum ada Peraturan Presiden mengenai lelang gula rafinasi. Menurut dia, beleid tersebut sekarang sudah ada di menja Menko Perekonomian. Bachrul mengklaim meskipun Perpres tersebut belum diteken, Kementerian Perdagangan sudah bisa melakukan lelang gula rafinasi.

"Intinya sebenarnya tidak ada kekosongan hukum. Kan, ketentuannya sudah ada. Tapi kalau Perpresnya sudah ada di meja menko ya ditunggulah lagi, kan enggak lama lagi," katanya.

Bachrul membantah jika penundaan lelang tersebut disebabkan karena adanya potensi pelanggaran hukum. Dia beralasan lelang ditunda karena sedikitnya peserta yang berasal dari sektor Usaha Kecil Menengah. Padahal, aturan lelang ini dibuat untuk memberikan akses terhadap industri kecil.

Hingga saat ini, jumlah peserta lelang yang mewakili IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi baru terdaftar 310 peserta dari 18 provinsi. Sementara untuk industri makanan dan minuman sudah terdaftar 150 peserta.

"Kami tunda sampai 8 Januari 2018 dan berharap lebih banyak peserta dari sektor UKM yang ikut," katanya.