Komisi VI DPR Yakin 55 AKD Tak Sengaja Lalai dan Telat Lapor LHKPN
·waktu baca 2 menit

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, melaporkan 55 alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh melaporkan LHKPN periode 2019-2021. Anggota Fraksi PDIP menjadi yang paling banyak lalai dalam melaporkan LHKPN.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi PDIP Aria Bima menyambut positif laporan tersebut. Namun menurutnya, kelalaian pelaporan LHKPN dari AKD tersebut bukan karena disengaja.
"Mesti ditanggapi positif oleh partai. Mengapa LHKPN tidak dilaporkan, kan ketentuan? Moga-moga bukan saya, aku juga lupa-lupa ingat LHKPN. Tetapi sekali lagi teman-teman bukan sengaja tidak melaporkan, tetapi mungkin pelaporan itu juga bukan yang mudah," ujar Aria di Gedung DPR Senayan, Kamis (13/4).
Aria mengatakan, banyak dokumen yang perlu diurus saat melaporkan LHKPN. Ia memandang maklum apabila butuh proses di luar batas waktu ketentuan untuk melaporkan LHKPN.
"Kalau saya nggak punya PT, enggak punya perusahaan cepat (jadi cepat lapor). Karena kan bolak-balik, ngisinya lama, dan (mungkin) ngisinya tidak tahu. Saya yakin teman-teman yang dilaporkan ICW pun bukan ada kehendak subjektif yang negatif untuk tidak lapor," ujarnya.
"Memang tidak mudah. Perubahan perubahan tentang LHKPN ini sesuatu yang butuh proses. Mungkin dari belum lengkap, apalagi ini baru bulan April, Januari, Februari, Maret, April, masih ada waktu hampir 8 bulan lagi untuk tahun ini," tambah dia.
Aria tak heran persoalan LHKPN itu sampai dilaporkan ke MKD. Tetapi menurutnya, ini tampak dibesar-besarkan.
"Jadi saya tidak melihat itu (hal besar). Tapi memang kalau pengin ngetop dan pengin dapat berita hebat, jelek-jelekin DPR. Syarat orang pengin ngetop dalam situasi saat ini tahun politik, paling mudah untuk bisa, adalah tempur sama DPR," pungkas dia.
Sebelumnya, Kurnia, melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh melaporkan LHKPN periode 2019-2021 pada Rabu (12/4). Meski, sejumlah anggota kini sudah tak menjabat sebagai pimpinan.
Kurnia menjelaskan terdapat 3 kategori ketidakpatuhan pimpinan AKD, yakni terlambat melaporkan, tidak berkala melaporkan, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali sepanjang 2019 hingga 2021.
Nama-nama tersebut di antaranya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Rahmad Gobel, Lodewijk F Paulus, hingga Sufmi Dasco Ahmad, sampai Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, hingga Wakil Ketua Komisi III Bambang Wuryanto.
