Komisi VII DPR soal Zakat Dipakai Buat Bantu MBG: Perlu Kajian dan Tanya Ulama

16 Januari 2025 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas 4 PAN di Kantor DPP PAN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas 4 PAN di Kantor DPP PAN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, merespons usul Ketua DPD RI agar dana zakat digunakan untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG). Hal ini karena dana MBG Rp 71 triliun untuk 2025 diperkirakan tidak akan cukup hingga akhir tahun.
ADVERTISEMENT
Saleh tidak setuju jika usul ini langsung diterapkan. Ia menuturkan, jika dana zakat mau dipakai buat program MBG, perlu ada kajian mendalam.
"Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?" kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (16/1).
Sejumlah siswa menikmati makanan saat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di SDN Kedung Badak 1, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Waketum PAN ini menuturkan, salah satu soal yang mungkin akan diperdalam adalah apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari kelompok penerima zakat atau bukan.
"Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianologikan seperti itu?" ucapnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, eks Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah menilai hal tersebut merupakan ranah agama yang perlu minta pendapat ulama.
"Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat," tandas dia.
Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (15/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Respons BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menanggapi usulan Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, agar dana zakat dipakai untuk mendanai program MBG.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan zakat hanya diperuntukkan fakir miskin.
“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” kata Noor.
“Bagaimana dengan yang tidak fakir miskin? Tentu kita akan verifikasi,” sambungnya.
BAZNAS menegaskan, tak ada masalah dalam memberikan makan bergizi gratis menggunakan dana zakat apabila yang menerima adalah fakir miskin.
ADVERTISEMENT