Komisi VIII: 1.000 Lebih Petugas Haji Daerah Pakai Kuota Jemaah, Bertugas Tidak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Keberadaan petugas haji daerah jadi sorotan dalam pembahasan RUU Haji di Komisi VIII DPR. Pasal soal petugas haji daerah akhirnya dihapus dan akan diatur lebih detail di peraturan menteri.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri berpesan kepada Wamensesneg, Bambang Eko Suharyanto dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah agar syarat menjadi petugas haji daerah benar-benar diperketat.

Ia tak mau petugas haji daerah yang memakan kuota jemaah haji reguler nasional malah disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat daerah.

“Kemarin itu 1.555 kuota yang diambil mengambil hak reguler dikasihkan ke mereka. Nah itu biasanya, ada bupati, ada wakil bupati, ada DPRD ya ada otoritas yang punya di situ lah itu,” ucap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).

“Sehingga nanti peraturan menterinya berkaitan dengan petugas haji daerah ini harus benar-benar tuh,” tambahnya.

Suasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Abidin menilai, tak mungkin seorang pejabat daerah mengambil kuota petugas haji daerah untuk benar-benar bertugas.

“Kan faktanya di lapangan enggak mungkin lah DPRD provinsi jadi petugas, dia dorong-dorong [kursi roda jemaah], nggak mungkin itu, itu non sense,” ucap Abidin.

“Dia hanya sekadar ngambil kuotanya aja itu, Pak. Kalau tugas kan, nggak itu,” tandasnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Petugas Haji Daerah Diusulkan Dihapus

Di dalam rapat yang sama, muncul usulan agar petugas haji daerah lebih baik dihapus saja. Alasannya, petugas haji daerah memakan kuota haji reguler nasional namun kerap disalahgunakan.

“Tidak usah ada TPHD. Karena memang agak rawan ini, TPHD ini gimana caranya ini. Kalau dia memakai kuota haji, akan mengurangi kesempatan,” ucap Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.

“Jadi kita tetap memakai kuota jemaah atau kita hapus. Untuk sementara kuota jemaah. Nanti kita pikirkan lagi di Timus-Timsin, kita hapus atau tidak,” tambah dia.

Usulan Marwan pun didukung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. Ia menilai, kuota petugas haji daerah kerap disalahgunakan oleh pejabat daerah.

“Mereka (petugas daerah) justru ini dimanfaatkan oleh, mohon maaf ini, para Sekda, Bupati. Itu. Saya kira catatannya itu dulu, ya. Kuota jemaah,” ucap Wachid.

“Dan nanti di pembahasan Timus-Timsin, kalau perlu, kita hapus,” ujar dia.

Sehingga belum ada keputusan pasti apakah petugas haji daerah dihapus, tetap menggunakan kuota haji nasional, atau menggunakan skema lain. Ini akan dibahas lebih lanjut.