Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Komisi VIII Desak Kemenag Buat Aturan Haji Furoda: Ribuan Orang Gagal Berangkat
19 Juli 2022 18:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Haji furoda menjadi sorotan dalam penyelenggaraan haji 2022 setelah 46 jemaah Indonesia dideportasi karena tiba di Jeddah untuk berhaji, tapi pakai visa furoda atau mujamalah milik Malaysia dan Singapura.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mendorong agar visa mujamalah yang sejatinya merupakan visa undangan haji dari Kerajaan Saudi itu diatur secara lebih teknis untuk memberi kepastian pada jemaah.
"Penting menurut saya di UU Nomor 8 2019 itu memuat turunan haji nonkuota. Jadi Kemenag perlu membuat payung hukum furoda, visa mujamalah. Undangan raja itu perlu diatur, perlu ada kepastian siapa yang berhak mendapatkan, cara mendapatkan, evaluasi, pembiayaan, dan lain sebagainya," ucap Yandri, Selasa (19/7).
Wakil Ketua MPR itu menyebut visa mujamalah itu sebetulnya tidak diperjualbelikan. Tapi entah bagaimana undangan haji dari kerajaan itu sampai di biro travel dan dijual dengan harga fantastis.
Jemaah membeli dengan harga ratusan juta, tapi tidak ada kepastian berangkat. Bahkan, mendekati jadwal penerbangan terakhir ke Saudi (closing gate) harganya bisa meningkat.
ADVERTISEMENT
"8 ribu orang gagal berangkat dan itu dananya sangat besar. Ada yang Rp 1 miliar, ratusan juta, paling kecil Rp 300 juta, bahkan ada yang sudah pakai ihram 46 orang kemudian dideportasi," tuturnya.
Politikus asal Banten itu berharap haji furoda yang saat ini tidak diatur kuotanya oleh Kemenag itu, bisa ditertibkan agar jemaah tidak dirugikan. "Kalau enggak, liat seperti ini kita tidak punya perangkat untuk menertibkan," tegasnya.
"Jadi ini harus menjadi kekisruhan furoda terakhir terjadi di Indonesia ke depan mudah2an bisa lebih ditata lagi," pungkasnya.