Komisi VIII DPR Bakal Surati Kapolri: Harus Atensi Kasus Kematian Afif Maulana

7 Agustus 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Afif Maulana, remaja 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Padang. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto Afif Maulana, remaja 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Padang. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi VIII DPR RI akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka meminta Kapolri serius mengusut kasus kematian remaja bernama Afif Maulana yang diduga karena dianiaya aparat di Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi usai audiensi dengan Koalisi Advokat Anti Penyiksaan dan KPAI di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/8).
"Komisi VIII juga akan menindak lanjuti hasil audiens ini untuk menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Komisi III dan memberi tembusan surat kepada Bapak Kapolri untuk memberi perhatian khusus terhadap kasus ini," kata Ashabul Kahfi dalam rapat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dyah Pitaloka juga menyoroti cara kerja aparat penegak hukum yang cenderung melakukan kekerasan dalam menegakkan hukum.
“Saya takutnya apakah ini menjadi budaya kekerasan yang ada di aparat penegak hukum kita,” kata Dyah.
“Bagaimana mengaitkan penegakan hukum dengan cara kekerasan? saya masih berpikir gitu kok bisa menegakan hukum dengan cara menindaknya dengan kekerasan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski keterlibatan aparat penegak hukum dalam tewasnya Afif belum terbukti, dalam prosesnya Dyah meminta aparat tidak dibuat seolah-olah kebal hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri, Sabtu (29/7). Foto: Dok. Polri
Politikus PDIP ini meminta aparat tidak boleh luput dalam penyelidikan.
“Tetapi kalau ternyata bukti-bukti itu mengantarkan ke situ, ya aparat penegak hukum juga tak kebal hukum, karena yang kita khawatirkan kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum itu jangan sampai muncul ketidakpercayaan,” pungkasnya.