Komisi VIII DPR Minta Risma Jelaskan soal Eks Koruptor Jadi Stafsus

13 Maret 2023 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Sosial (VIII) DPR RI, Luqman Hakim, meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) menjelaskan soal penunjukan Tasdi sebagai staf khususnya. Tasdi adalah mantan Bupati Purbalingga periode 2016-2021 yang pernah dipenjara karena kasus suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada pilihan Bu Risma yang mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Saya sarankan Bu Risma memberikan penjelasan yang gamblang. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik kepada lembaga negara, dalam hal ini Kementerian Sosial," kata Luqman kepada wartawan, Senin (13/3).
Ia memahami Risma mungkin punya pertimbangan sendiri saat memilih Tasdi. Namun sebaiknya pertimbangan ini disampaikan kepada publik.
"Bu Risma, sebagai Menteri Sosial, pasti memiliki pertimbangan matang dalam memilih para pembantunya. Termasuk siapa-siapa yang direkrut sebagai staf khusus menteri," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kabiro Humas Kemensos, Romal Uli Jaya Sinaga, menyebut ada lima stafsus Risma yang diangkat dengan SK resmi sebagai pejabat eselon I. Namun hingga saat ini belum ada SK resmi soal pengangkatan Tasdi sebagai stafsus Risma.
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang belum ada SK resmi pengangkatan beliau," ucap Romal kepada kumparan, Minggu (12/3).
"Saya belum bicara dengan Ibu (Risma), takutnya ada kebijakan khusus. Tapi secara resmi belum ada," ujarnya.
Pada 2019 lalu, Tasdi dijatuhi vonis penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang karena dinilai terbukti menerima suap Rp 115 juta dari Hamdani Kosen. Suap itu terkait dengan upaya Hamdani memenangkan lelang proyek pembangunan Islamic Center Tahap II di Purbalingga.
Dalam kasus yang terjadi di tengah periode pemerintahannya itu, Tasdi dijanjikan uang Rp 500 juta jika perusahaan Hamdani berhasil lolos.
Selain suap, Tasdi juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Mulai dari jajaran Pemkab Purbalingga, pengusaha, hingga rekan partainya sendiri dalam kurun waktu 2017-2018.
ADVERTISEMENT
Perbuatannya itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tasdi bebas bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Kedungpane, Semarang selama 4 tahun.