Komisi VIII: Hukum Berat Suami yang Masukkan Ulekan Cobek ke Kemaluan Istri!

8 Juni 2021 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus KDRT kembali terjadi di masyarakat. Terbaru, KDRT yang terungkap di Sumatera Selatan. Seorang suami melakukan penganiayaan dengan memasukkan ulekan cobek ke kemaluan sang istri. Hal ini karena sang istri dituduh telah berselingkuh.
ADVERTISEMENT
Menanggapi adanya kasus itu, Pimpinan Komisi VIII DPR meminta pihak kepolisian menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.
"Waduh, itu harus dihukum berat!" kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Selasa (8/6).
Politikus PAN itu mendorong harus ada efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, sehingga menekan kasus serupa yang terus terjadi.
"Itu kan harus dihukum supaya efek jera tidak diulangi lagi oleh pelaku termasuk sebagai pembelajaran bagi masyaralat lain supaya tak melakukan KDRT, " ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendorong hal yang sama. Perlu ada hukuman berat bagi pelaku karena yang sudah dilakukan merupakan tindakan biadab.
"Biadab sekali tindakan penganiayaan dan KDRT seperti itu di Sumsel. Pihak kepolisian harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku itu," kata Ace, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan turun tangan. Artinya, memberikan pendampingan pada korban dalam hal ini istri agar bisa menghilangkan trauma.
"Pihak pemerintah daerah harus memberikan perlindungan dan pendampingan psikososial agar segera menghilangkan trauma pada korban," pungkasnya.