Komisi VIII: Korban Judi Online Dapat Bansos Perlu Pertimbangan Komprehensif

14 Juni 2024 15:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri), Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan (kanan) saat mengikuti pertemuan di Makkah dalam rangka pelaksanaan pengawasan haji.  Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri), Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan (kanan) saat mengikuti pertemuan di Makkah dalam rangka pelaksanaan pengawasan haji. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi merespons usulan Menko PMK Muhadjir Effendy agar korban judi online (judol) mendapatkan bantuan sosial (bansos). Katanya, hal tersebut perlu pertimbangan komprehensif.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat ini sebagai langkah yang perlu dipertimbangkan secara komprehensif," kata Ashabul kepada wartawan, Jumat (14/6).
Sisi positifnya, Ashabul menilai usulan tersebut untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang jatuh dalam kemiskinan akibat judi online. Ia menyebut, hal itu mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap dampak sosial dan ekonomi yang timbul dari praktik judi online.
Namun, di sisi lain, Ashabul menegaskan perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting sebelum usulan tersebut disetujui.
"Pertama, ketergantungan terhadap negara. Kami harus memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tidak membuat para penerima menjadi bergantung secara permanen kepada bantuan pemerintah," ucap dia.
Dia mengatakan, program bantuan sosial seharusnya bersifat sementara dan bertujuan untuk memulihkan kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada program pembinaan dan pemberdayaan yang menyertai bantuan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kedua, efektivitas dalam menghentikan judi online. Memberikan bantuan sosial tidak serta-merta menghentikan kebiasaan berjudi. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik, termasuk edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi bagi para korban judi online
Lebih jauh, politikus PAN itu menuturkan, selain memberikan bantuan sosial, pemerintah harus terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik judi online.
"Langkah-langkah seperti penutupan situs judi online dan pembentukan satgas pemberantasan judi online harus diintensifkan," tandas dia.