Komisi VIII: Logo Halal Baru Pakai Khat Kufi, Agak Asing, Perlu Sosialisasi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
TB Ace Hasan Syadzily Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TB Ace Hasan Syadzily Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily merespons Kementerian Agama (Kemenag) yang mengganti label halal dengan corak baru. Label baru halal Indonesia disebut Kemenag mencerminkan ciri khas dan karakter kuat yang merepresentasikan Halal Indonesia.

Menurut Ace, perubahan logo halal tersebut tak menjadi masalah besar selagi masih ada kata halal yang terkandung dalam logo bertuliskan kaligrafi arab tersebut.

"Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu ya mengandung kata 'halal' dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," ujar Ace saat dihubungi kumparan, Minggu (13/3).

kumparan post embed

Ia menegaskan penerbitan logo baru halal tersebut merupakan bagian amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana salah satu kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yakni membuat logo halal yang berlaku secara nasional.

Jika ada perbedaan interpretasi soal logo baru, Ketua DPD Golkar Jabar itu menilai sebagai hal yang wajar. Yang jelas logo baru halal itu diciptakan untuk mengganti logo sebelumnya, tentu dengan sedikit menambahkan unsur khas Indonesia dengan tanpa mengesampingkan maksud halal yang hendak ditonjolkan.

"Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya," ungkap Ace.

"Soal memaknainya ya tergantung cara kita memandangnya. Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," lanjut dia.

Saat ini, menurut Ace, sudah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk meredam pro dan kontra di tengah masyarakat mengenai perubahan logo itu. Salah satunya dengan mensosialisasikan makna dan maksud dari logo baru tersebut.

Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI

"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. Tapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti masih teramat asing," kata Ace.

"Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," pungkasnya.

Logo Halal baru (kiri) dan Logo Halal lama. Foto: LPPOM MUI dan Kemenag

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan label baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan seperti bentuk gunung yang lancip dan motif surjan pada wayang kulit.

Menurut dia, penggantian label tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam pasal 90 dalam PP tersebut dikatakan bahwa label halal ditetapkan oleh BPJPH. Saat ini, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BPJPH, bukan lagi oleh MUI. Namun, dalam prosesnya, tetap berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI.