Komisi VIII Minta Kemenag Tindak Travel yang Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji

3 Mei 2025 18:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah haji membawa payung saat umrah di Masjidil Haram, Jumat (2/5/2025). Foto: X/@PRAGOVSA
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah haji membawa payung saat umrah di Masjidil Haram, Jumat (2/5/2025). Foto: X/@PRAGOVSA
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan penyelenggara perjalanan haji yang memberangkatkan jemaah menggunakan visa non-haji.
ADVERTISEMENT
Desakan tersebut disampaikan menyikapi maraknya laporan terkait calon jemaah haji yang diberangkatkan ke Arab Saudi tidak dengan visa haji resmi, melainkan visa lain seperti visa ziarah atau visa umrah.
"Menyikapi maraknya laporan terkait calon jemaah haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-haji, kami mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi," ujar Abidin Fikri dalam keterangannya, Sabtu (3/5).
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan nasib para jemaah.
"Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah telantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Fikri menegaskan, pihaknya meminta Kementerian Agama untuk melakukan empat langkah strategis. Salah satunya dengan melakukan pengawasan ketat terhadap travel haji dan umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan.
"Menindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional," ucap dia.
Suasana Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Kepala BPH RI, RDP dengan Dirjen PHU Kemenag RI serta maskapai terkait persiapan haji 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Selain itu, Fikri juga meminta Kemenag untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memastikan penggunaan visa haji resmi.
"Memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah masuknya jemaah dengan visa non-haji," terangnya.
Tak hanya kepada pemerintah, Fikri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih travel haji dan umrah.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan travel haji dan umrah melalui situs resmi Kementerian Agama serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan. Mari bersama wujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, nyaman, dan sesuai syariat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT