Komisi VIII Serahkan ke Kemenag soal Kekurangan Dana Haji Rp 256 Miliar

28 Maret 2023 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri rapat di Komisi VIII DPR. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri rapat di Komisi VIII DPR. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Komisi VIII telah selesai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan Ditjen PHU dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hari ini, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT
Rapat membahas usulan penambahan biaya haji Rp 256 miliar yang diambil dari nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 di BPKH.
Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf membeberkan Komisi VIII sepakat tetap berpegang pada hasil rapat terakhir DPR dan Kementerian Agama pada 15 Februari lalu.
"Kita menganggap bahwa keputusan panja dan raker tanggal 15 [Februari] sudah cukup sehingga tidak perlu ada perubahan," kata Bukhori saat dihubungi, Selasa (28/3).
Dalam rapat 15 Februari itu, salah satu kesepakatannya adalah calon jemaah haji 2020 yang sudah melunasi biaya haji namun keberangkatannya tertunda karena Covid, tidak dibebankan biaya tambahan untuk berangkat 2023.
Sementara Kemenag kemarin melapor ada 8.306 calon jemaah haji 2020 yang belum dihitung. Dampaknya kurang biaya Rp 232,9 miliar. Kekurangan lain adalah selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp 23,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf . Foto: Dok. Bukhori
Bukhori menilai, penambahan dana yang diajukan Kementerian Agama masih berdasarkan pada perhitungan revisi. Padahal, belum ada keputusan.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menjelaskan tidak ada istilah DPR menyetujui atau menolak usulan tambahan dana haji yang diajukan Kemenag.
"Kesimpulan rapatnya bahwa Komisi VIII meminta pemerintah maupun BPKH menjelaskan keputusan panja tanggal 15 Februari. Konsekuensi yang akan muncul dipertanggungjawabkan setelah selesai," ucap Marwan.
Menurutnya, kekurangan dana Rp 256 miliar terserah Kemenag dengan BPKH untuk mengatur. Nanti, setelah pelaksanaan haji selesai, Kemenag melapor kepada Komisi VIII.
Marwan Dasopang. Foto: Twitter/@PkbDasopang
"Makanya saya bilang, pemerintah jangan takut, yang benar kerjakan. Ini sedikit-sedikit laporan ke DPR. Jadi DPR bukan dalam posisi setujui atau tidak setujui. Kita suruh mereka laksanakan keputusan Panja, kalau ada perubahan angka kalikan saja nanti pengkaliannya benar tidak," tegas Marwan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian Agama mengajukan tambahan anggaran untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 Rp 256.417.754.934 dari nilai manfaat untuk dua hal yang belum masuk anggaran sebelumnya.
Yaitu kebutuhan dana untuk selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp 23.503.388.600 dan selisih kekurangan biaya untuk 8.306 jemaah lunas tunda 2020 sebesar Rp 232.914.366.334.