Komisi VIII soal KUA Tempat Nikah Semua Agama: Regulasinya Diubah Dulu

27 Februari 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD Golkar Jabar, Ace Hasan Syadzili, di Kuningan pada Minggu (13/8/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD Golkar Jabar, Ace Hasan Syadzili, di Kuningan pada Minggu (13/8/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadziliy, mendukung rencana Kementerian Agama yang ingin menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama. Namun, regulasi harus diubah dulu.
ADVERTISEMENT
"Sejatinya Kemenag itu melayani semua agama, ya, karena di dalam konstitusi kita menyebutkan bahwa negara itu harus berada di semua golongan termasuk di dalamnya adalah agama. Kemenag sendiri, kan, sesungguhnya telah memiliki ditjen di luar ajaran agama Islam," kata Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/2).
Kemenag saat ini memiliki Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) untuk Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Menurut peraturan yang berlaku di Kemenag saat ini, KUA di bawah Ditjen Bimas Islam.
Ace menuturkan, salah satu fungsi KUA adalah melakukan pencatatan nikah bagi perkawinan yang sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.
Selama ini, pencatatan pernikahan untuk umat Islam dilakukan KUA sedang nonmuslim dilakukan di Pencatatan Sipil.
ADVERTISEMENT
"Karena itu maka ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, tentu yang harus diubah adalah regulasinya dulu. Jadi prinsipnya Kemenag itu harus melayani semua agama," ucap Ace.
"Jadi ketika ada wacana terkait KUA ini maka kita harus kembalikan kepada dasar konstitusi kita bahwa yang namanya Kemenag memang harus melayani semua agama," ujar dia.
Ilustrasi Kantor Urusan Agama atau KUA Foto: ANTARA/ Abdul Fatah
Ace menjelaskan, dalam bernegara ada aturannya, termasuk juga dalam pencatatan pernikahan. Dalam agama Islam, aturan tersebut jelas harus terdaftar dalam negara.
"Dan saya tidak tahu apakah di dalam agama lain juga sama demikian. Tetapi kalau mengharuskan ada layanan kalau pernikahan harus terdata dalam aturan negara maka harus dilayani sebaik-baiknya. Karena pencatatan nikah itu juga menyangkut dengan misalnya status anak dan itu menyangkut dengan akte kelahiran," jelasnya.
ADVERTISEMENT