Komisi VIII Sudah Soroti Pelecehan di Pati 3 Bulan Lalu: Harus Dihukum Berat
·waktu baca 3 menit

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendorong agar pelaku pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman berat dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Maman, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren harus ditangani secara serius dan menyeluruh karena menunjukkan adanya persoalan sistemik.
“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari 3 bulan yang lalu,” kata Maman, Jumat (8/5).
Diketahui, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51) diduga mencabuli puluhan santriwati. Selain mengalami kekerasan seksual, para korban dan keluarganya juga disebut mendapat intimidasi saat hendak mengungkap kasus tersebut.
Pelaku sempat melarikan diri menggunakan alasan berziarah sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri.
Maman menilai tindakan pelaku merupakan kejahatan berat karena dilakukan dalam relasi kuasa antara guru dan santri.
“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral. Pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa (guru–santri),” tuturnya.
Maman meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk dengan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal’,” imbuhnya.
Maman menjelaskan, pemberatan hukuman tersebut diatur dalam Pasal 15 UU TPKS, yang memungkinkan penambahan hukuman sepertiga dari pidana maksimal apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, orang tua, wali, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
Selain itu, ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pesantren apabila ditemukan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ungkap Kiai Maman.
Maman menilai negara harus hadir untuk memastikan perlindungan korban, termasuk melalui audit sistem pengasuhan di pesantren dan penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi santri.
“Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati,” paparnya.
Meski demikian, Maman mengingatkan agar kasus yang melibatkan oknum tidak digeneralisasi terhadap seluruh pesantren di Indonesia.
“Di sisi lain, penting juga dicatat bahwa mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus semacam ini dan tetap menjadi pusat pendidikan agama, moral, dan pengabdian masyarakat,” terang Maman.
“Namun kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri atau peserta didik,” pungkasnya.
