Komisi VIII Tanya Menteri PPPA Imbas Tak Singgung UU KIA di 16 Program Prioritas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (kiri) bersama Wakil Menteri PPPA Veronica Tan (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (kiri) bersama Wakil Menteri PPPA Veronica Tan (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mencecar Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saat rapat perdana, Selasa (29/10).

Marwan bertanya mengapa dalam 16 fokus prioritas Kementerian PPPA, tidak disinggung program turunan atau penerapan dari UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).

“Bu Menteri, kami sudah mendengarkan tadi, kami enggak ada mendengar tertulis ataupun mendengarkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke lampiran,” kata Marwan.

“Itu UU yang baru di sahkan di Komisi VIII implementasi undang-undang itu tidak disebutkan,” lanjutnya.

Berikut 16 fokus Prioritas Kementerian PPPA Tahun 2025 yang dilampirkan oleh Kementerian PPPA:

  1. Penguatan regulasi dan peraturan teknis dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

  2. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),

  3. Penguatan norma positif dan perubahan pelaku dalam mencegah terjadinya kekerasan dan perilaku salah pada anak;

  4. Penyediaan layanan pengaduan SAPA 129 bagi perempuan den anak korban kekerasan/TPPO yang terintegrasi antara pusat dan daerah untuk mempermudah masyarakat melakukan pengaduan dan meningkatkan response role oleh petugas;

  5. Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan/TPPO serta layanan perlindungan sementara.

  6. Pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PRA)sebagai instrumen manajemen penanganan kasus dan menghasilkan satu data pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional;

  7. Penguatan tata kelola layanan perempuan dan anak korban kekerasan,

  8. Percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di kementerian/lembaga, daerah, dan desa),

  9. Perluasan akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan termasuk perempuan miskin, perempuan kepala keluarga, perempuan dengan disabilitas, penyintas kekerasan dan bencana,

  10. Peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif melalui optimalisasi pendidikan politik dan kaderisasi di tingkat nasional dan provinsi/kabupaten/kota

  11. Optimalisasi pengasuhan berbasis anak dan penguatan kapasitas perlindungan anak pada lingkungan keluarga dan lembaga pengasuhan alternatif

  12. Peningkatan koordinasi dan sinergi pemenuhan hak anak termasuk anak dalam kondisi khusus seperti anak disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, situasi darurat, anak pekerja migran serta anak-anak di wilayah 3T

  13. Peningkatan partisipasi anak yang bermakna dalam pembangunan

  14. Penciptaan lingkungan yang ramah anak antara lain melalui pembinaan dan evaluasi kabupaten dan kota layak anak

  15. Peningkatan replikasi Desa Ramah Perempuan dan peduli anak (DRPPA) secara mandiri

  16. Pengawasan pelaksanaan atau penyelenggaraan perlindungan anak di KL dan daerah

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi (kiri) dan Wamen PPPA Veronica Tan di DPR RI, Selasa (29/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Namun saat ditemui usai rapat, Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, mengaku sudah memasukkan UU KIA dalam program prioritasnya.

“Di lampiran itu sudah kita jelaskan secara lengkap tapi memang tadi tidak sempat tersampaikan sebetulnya ada,” kata Arifatul.

DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan setelah hampir dua tahun dibahas pada 4 Juni 2024.

Dalam undang-undang terbaru ini, ibu bekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.