Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Komisi X bakal fokus membahas RUU Sistem Pendidikan Nasional di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Menurut Hetifah, UU ini harus segera mengalami revisi karena sudah usang.
“Salah satu undang-undang yang sangat strategis, Undang-Undang sistem pendidikan nasional yang disusun pada tahun 2003, jadi sudah sangat lama,” kata kata Hetifah saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Salah satu yang menjadi titik berat Hetifah dalam RUU ini adalah memasukkan fungsi orang tua dalam pendidikan anak.
“Orang tua ini penting juga dan jarang disentuh soal orang tua ini. Jadi mungkin juga pengaturan ke depan kalau undang-undang sisdiknas ini diperjelas juga ya peran orang tua sebagai bagian dari pendidikan,” katanya.
Tidak hanya itu, Kemendikbudristek pun dipecah menjadi 3 kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
Menurut politisi Golkar itu, pemekaran kementerian ini juga menimbulkan dinamika baru yang harus segera diatur payung hukumnya dalam undang-undang baru.
“Banyak hal-hal yang baru Perkembangan dinamika dan termasuk juga perubahan kementerian termasuk tadi soal alokasi anggaran termasuk juga undang-undang lain yang bukan khusus mengatur pendidikan tapi berpengaruh ke pendidikan,” kata Hetifah.
Namun Hetifah belum bicara secara spesifik mengenai dampak pemecahan kementerian kepada pengawasan di DPR. Komisi X baru akan memanggil para kementeriannya untuk membahas hal ini mulai pekan depan.