Komisi X Desak Kemendiktisaintek Kawal Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Yogya
·waktu baca 3 menit

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY).
Lalu menegaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak bisa dianggap persoalan biasa. Menurutnya, kasus tersebut menjadi alarm darurat bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
“Kami tentu sangat prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk yang terjadi di UPN Veteran Yogyakarta. Bagi kami, ini sudah sangat darurat,” kata Lalu saat dihubungi, Jumat (22/5).
Ia mendesak Kemendiktisaintek ikut turun tangan memastikan proses investigasi berjalan secara terbuka dan berpihak kepada korban. Menurutnya, kasus kekerasan seksual di kampus tidak boleh diselesaikan hanya demi menjaga citra institusi pendidikan.
“Kami mendesak Kemendiktisaintek untuk turun tangan mengawal proses investigasi yang transparan, objektif, dan berpihak pada korban. Jangan sampai kasus ini diselesaikan secara internal hanya untuk menyelamatkan nama baik kampus,” ujarnya.
Lalu turut mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan pihak kampus dengan menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku selama proses hukum berjalan. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan aturan yang berlaku terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Kami menghargai pihak kampus yang mengambil langkah preventif sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Keputusan Rektor yang menonaktifkan dosen terduga selama proses hukum berjalan,” kata politikus PKB itu.
Meski demikian, Lalu menekankan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama selama proses investigasi berlangsung. Menurutnya, korban perlu mendapat pendampingan menyeluruh, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum.
“Namun, kami juga mendesak agar kampus memberikan perlindungan penuh kepada korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum. Selain itu, kampus harus memastikan tidak ada bentuk intimidasi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun terhadap korban selama proses investigasi berlangsung,” ucapnya.
Ia menilai kasus tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan seksual.
“Kasus ini adalah ujian serius bagi komitmen kita semua terhadap dunia pendidikan. Kami akan terus memonitor kasus ini, dan pesan kami, Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di kampus-kampus, harus benar-benar bekerja sesuai tugasnya, agar kejadian ini tidak terjadi di tempat lain,” tutur Lalu.
Lalu juga mengingatkan agar relasi kuasa di lingkungan pendidikan tidak dijadikan alat untuk melindungi pelaku kekerasan seksual.
“Jangan sampai, ada relasi kuasa dalam dunia pendidikan, yang menjadi tameng bagi perilaku kekerasan,” tegasnya.
Sebelumnya, UPN Veteran Yogyakarta menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku kekerasan seksual. Putusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026.
Keputusan ini dipastikan tak akan mengganggu proses pembelajaran di lingkungan kampus.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVY Dr. Iva Rachmawati, M.Si., dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Kampus juga telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di lingkungan universitas.
