Komisi X Desak Rektor ITK Minta Maaf soal 'Manusia Gurun': Refleksi Rasis

1 Mei 2022 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi X DPR F-PKB Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi X DPR F-PKB Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko segera meminta maaf kepada masyarakat terkait tulisannya yang menyinggung istilah 'manusia gurun'. Huda berpandangan seharusnya Budi tak melakukan refleksi yang bersifat personal dan berdimensi diskriminatif.
ADVERTISEMENT
"Saya kira dua hal yang kita tunggu dari peristiwa ini. Pertama, saya berharap Pak Rektornya merespons terkait dengan ini dan mintalah maaf kepada publik. Saya kira tidak perlu direspons oleh publik secara berlebihan," kata Huda, Minggu (1/5).
"Saya menyesalkan, mestinya enggak perlu refleksi yang sifatnya personal dan sangat berdimensi diskriminatif, rasis itu, dalam blog personal. Pada konteks itu saya menyesalkan dan tidak setuju, terlebih ini ditulis oleh seorang profesor, seorang akademisi," lanjutnya.
Huda menuturkan sebagai seorang akademisi, seharusnya Budi membantu menjaga persatuan di tengah masyarakat.
Prof Ir Budi Santoso Purwokartiko berjabat tangan dengan Menristekdikti M Nasir seusai dilantik jadi Rektor ITK pada 20 Desember 2018. Foto: Kemenristekdikti/via ANTARA
"Ini malah berkontribusi, seolah-olah ini dunia kampus akademisi berkontribusi menambah tidak produktifnya di ruang publik karena ujaran-ujaran kebencian yang semacam itu," kata politikus PKB ini.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut jika ada pihak yang merasa keberatan dan Budi tak kunjung meminta maaf, wajar jika ada yang menempuh jalur hukum.
"Kalau banyak pihak yang tidak setuju dengan ini, misal tidak ada respons sepadan dari yang bersangkutan, saya kira ditempuh jalur hukum saja atau polisi langsung investigasi terkait dengan ini," kata dia.
"Memitigasi dan investigasi persoalannya seperti apa, karena ujaran kebencian ini sudah ada di teks terbuka. Sudah ada di ruang publik. Artinya semua ruang yang sifatnya berdimensi hukum, saya kira tidak ada masalah untuk ditempuh, kita lihat perkembangannya gimana," imbuh Huda.
Meski begitu, Huda lebih mendorong agar kasus ini diselesaikan dengan baik dan tak masuk sampai ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
"Semoga cukup dengan permohonan maaf ya, saya mendorong dalam suasana begini, karena kekhilafan seseorang. Saya mendorong yang bersangkutan secepatnya mengklarifikasi, tabayun di ruang publik, dan saya kira publik lagi-lagi harus kita ajak untuk berhati besar memaafkan peristiwa semacam ini," tandas Huda.