Komisi X DPR Dorong Selama Ramadan Sekolah Beri Lebih Banyak Pelajaran Agama

21 Januari 2025 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak di masjid. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak di masjid. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyebut akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti ke DPR untuk mendapat penjelasan lebih lanjut terkait wacana libur satu bulan selama Ramadan.
ADVERTISEMENT
Kemendikdasem sudah mengeluarkan SKB 3 menteri. Dalam SKB itu, tidak ada libur sekolah selama Ramadan tetapi pembelajaran selama bulan Ramadan.
“Besok kami rapat dengan Dikdasmen juga, dengan Pak Menteri, tetapi informasinya bukan libur, namanya adalah pembelajaran di bulan Ramadan,” kata Lalu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
Lalu mendorong agar selama Ramadan pembelajaran siswa lebih banyak porsi untuk muatan agama dibanding dengan muatan pelajaran umum.
“Yang tadinya misalnya pelajaran umum, waktunya satu setengah jam, ya dikurangi menjadi satu jam, setengahnya untuk kegiatan-kegiatan ibadah,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Menurutnya, hal tersebut juga berlaku bagi siswa yang non-Muslim.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang diteken di Jakarta, 20 Januari 2024 itu, libur sekolah hanya berlaku di awal Ramadan. Sebelumnya, muncul wacana sekolah diliburkan satu bulan selama bulan puasa.
ADVERTISEMENT
Adapun yang dimaksud libur di awal Ramadan yakni tanggal 27-28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.
"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," berikut bunyi surat edaran tersebut.
Siswa SD Prestasi Global mengikuti pawai tahrib Ramadhan di Depok, Jawa Barat, Jumat (1/4/2022). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Kemudian proses belajar mengajar dilanjutkan pada 6 sampai 25 Maret 2025.
"Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," tulis edaran tersebut.
ADVERTISEMENT