Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Komisi X DPR Kecewa Vonis Ringan dan Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan
17 Maret 2023 13:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gj7jxtcapjrcpyhtmrfr2ckn.jpg)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Olahraga (X) DPR, Dede Yusuf, merasa kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan 2 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai masyarakat pasti kita kecewa [Putusan PN Surabaya], tapi tetap harus hormati keputusan hukum yang diambil," kata Dede kepada wartawan, Jumat (17/3).
"Ini domainnya adalah ranah hukum, bukan lagi olahraga," lanjut dia.
Namun, eks aktor itu mengatakan peristiwa Kanjuruhan ini harus dijadikan PR bagi PSSI dan Kemenpora dalam membuat aturan ke depannya, agar tidak terjadi peristiwa kelam kembali di dunia sepakbola.
"Dan saya juga meminta kepada pemerintah, PSSI, dan club agar semua kewajiban sosial kepada keluarga korban dipenuhi, jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi X Abdullah Fikri Faqih menilai, dalam tragedi Kanjuruhan, menunjukkan undang-undang no. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan belum berjalan baik.
"Peristiwa Kanjuruhan menunjukkan bahwa UU [Keolahragaan] ini belum efektif bahkan jangan-jangan belum secara masif disosialisasikan," kata Fikri.
ADVERTISEMENT
Dia meminta kepada pemerintah dan penyelenggara agar undang-undang tentang keolahragaan segera dijalankan.
"Agar hak-hak penonton dan pembinaan secara sistematis dilakukan kepada para suporter," ucapnya.
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dari anggota Polri telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).
Ketiganya yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan langsung hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai, untuk terdakwa AKP Hasdarmawan terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya sehingga divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT