Komisi X DPR Kritik Kemendikbudristek soal Pendidikan Tinggi Tertiary Education

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi X DPR F-PKB Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi X DPR F-PKB Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyoroti pernyataan Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjani terkait pendidikan tinggi sebagai tertiary education -- yang dia artikan sebagai pendidikan tersier, menyusul adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Huda mengatakan, pernyataan tersebut kian menebalkan persepsi jika pendidikan tinggi bersifat elitis dan hanya untuk kalangan tertentu saja.

“Kami prihatin dengan pernyataan pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami, pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elite dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (18/5).

"Kalau protes kenaikan UKT direspons begini, ya, tentu sangat menyedihkan,” tambah dia.

kumparan post embed

Dia menegaskan pernyataan pendidikan tinggi bersifat tersier oleh pejabat tinggi Kemendikbudristek bisa dimaknai jika pemerintah lepas tangan terhadap nasib mereka yang tidak punya biaya tapi ingin kuliah.

Padahal, di sisi lain pemerintah gembar-gembor ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi.

"Tapi saat ada keluhan biaya kuliah yang tinggi dari mahasiswa dan masyarakat seolah ingin lepas tangan,” katanya.

Politikus PKB ini mengungkapkan kesempatan mengenyam pendidikan tinggi di Indonesia bagi peserta memang relatif rendah. Berdasarkan data BPS tahun 2023, Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi Indonesia itu masih 31,45%. Angka ini tertinggal dari Malaysia 43%, Thailand 49%, dan Singapura 91%.

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

“Salah satu kendala faktor pemicu rendahnya angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia adalah karena persoalan biaya,” ucap Huda.

Di sisi lain, Huda menuturkan anggaran pendidikan di Indonesia setiap tahun relatif cukup besar dengan adanya mandatory spending 20% dari APBN. Tahun ini saja, ada alokasi APBN sebesar Rp 665 triliun untuk anggaran pendidikan.

“Nah ini ada apa, kok, sampai ada kenaikan UKT besar-besaran dari perguruan tinggi negeri yang dikeluhkan banyak mahasiswa. Apakah memang ada salah kelola dalam pengelolaan anggaran pendidikan kita atau ada faktor lain” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini Komisi X telah membuat Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan untuk menelusuri tata kelola anggaran pendidikan di tanah air. Dia berharap Panja dapat memunculkan rekomendasi terkait perbaikan tata kelola anggaran pendidikan baik menyangkut pola distribusi, penentuan subjek sasaran, hingga jenis program.

"Kami berharap rekomendasi Panja Biaya Pendidikan ini bisa menjadi acuan penyusunan RAPBN 2025,” pungkasnya.