Komisi X DPR Soroti Hasil TKA Dipakai Buat SNBP, Mendikti Beri Penjelasan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto (kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto (kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja bersama Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/2). Dalam rapat ini, Brian menjelaskan bahwa nilai hasil tes kemampuan akademik (TKA) dapat digunakan untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di PTN.

“Tes ini dapat diikuti oleh murid jalur formal, non-formal, maupun informal. Saat ini, TKA belum bersifat wajib bagi seluruh siswa SMA,” ucap Brian.

“Namun, dalam kebijakan yang kami susun bersama panitia seleksi masuk PTN dan para Rektor, nilai TKA ini dapat digunakan sebagai validasi nilai rapor pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Selain itu, nilai TKA juga dapat digunakan oleh PTN melalui jalur tanpa tes dalam seleksi mandiri yang dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi,” tambahnya.

video from internal kumparan

Namun, hal ini justru menjadi kekhawatiran Komisi X. Salah satunya adalah anggota dari NasDem, Ratih Megasari Singkarru, yang menilai kebijakan ini justru tak adil untuk siswa SMK.

“Di sini kan dibilang bahwa kalau TKA itu bukan syarat wajib, tapi Pak Menteri, adanya opsi bahwa tes ini bisa dipakai untuk memvalidasi nilai rapor atau syarat seleksi,” ucap Ratih.

“Ini juga membuat kekhawatiran dan kekhawatiran terbesar kami ada pada nasib anak-anak kita di SMK yang terkhususnya mereka berada di daerah yang belum siap atau mungkin daerah 3T,” tambahnya.

Ratih menilai, anak-anak SMK sejak awal masuk sekolah lebih diajarkan soal praktik kerja dibandingkan dengan teori-teori yang diuji dalam TKA.

“Ini bukan karena mereka tidak mampu, tapi memang alat ukurnya bagi saya tidak adil bagi kompetensi mereka nantinya,” tutur Ratih.

Antusiasme siswa ikuti gladi tes kemampuan akademik 2025. Foto: Dok. Kemendikdasmen

Ia pun mengusulkan agar kebijakan nilai hasil TKA bisa digunakan untuk SNBP terlebih dahulu dikaji ulang dan ditunda sementara.

“Jadi saya bukannya mengusulkan untuk penundaan pelaksanaan penundaan gitu Pak menteri tapi sebenarnya penundaan penerapan untuk penggunaannya untuk instrumen validasi atau seleksi,” ucap Ratih.

“Mungkin selain penundaan dikaji ulang pak menteri dengan adanya temuan di lapangan dengan kekhawatiran-kekhawatiran seperti itu gitu,” sambungnya.

Hal ini juga menjadi perhatian dari Wakil Ketua Komisi X, Kurniasih Mufidayati yang menilai kebijakan ini belum siap karena rata-rata nilai nasional saja masih rendah.

“Kita sama-sama tahu bahwa TKA pada the first time ini masih belum sesuai dengan target nilai-nilainya. jauh lah. Nilai tertinggi aja dari rata-rata nilai TKA tertinggi aja 67,20,” ucap Kurniasih.

“Bahasa Indonesia aja 60 sekian. Artinya ini kami kemarin sudah memberikan masukan agar TKA ini hanya berfungsi menjadi instrumen pemetaan capaian akademik nasional,” tambahnya.

kumparan post embed

Menurut Kurniasih, TKA yang diselenggarakan tahun lalu untuk pertama kalinya hanya merupakan uji coba.

“Kalau kemudian TKA ini dapat digunakan untuk validasi nilai rapor pada SNBP, apakah ini tidak kemudian nanti kasihan kepada murid-murid SMA? Mereka ini udah cukup stres nih, pada curhat,” ucap Kurniasih.

Ia pun menilai hasil rata-rata nilai TKA nasional baiknya digunakan untuk evaluasi kurikulum. Kebijakan nilai TKA untuk SNBP ia minta untuk dikaji ulang.

“Mohon dipertimbangkan Pak Menteri,” ucap dia.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Penjelasan Mendikti

Brian pun menjawab kekhawatiran para anggota dan pimpinan Komisi X. Menurutnya, kebijakan itu belum definitif dan masih digodok.

“Terkait dengan TKA memang ini belum kita definitifkan seperti apa, jadi aturan sedang kita godok bersama-sama dengan panitia penerimaan mahasiswa baru, termasuk ini juga ada permintaan dari Kemendikdasmen untuk menjadikan ini salah satu yang dipertimbangkan. Nah ini yang kami sedang susun,” ucap Brian.

Menurutnya, hasil kebijakannya nanti akan mengikuti masukan dari Komisi X. Brian menyebut, nilai TKA bisa digunakan namun bukan sebagai indikator penentu.

“Memang kecenderungannya kami juga sesuai dengan masukkan bapak ibu sekalian, ini tidak dulu dipergunakan untuk penentuan begitu. Apalagi beberapa kasus kemarin kami juga dapat masukan misalnya beberapa daerah yang sistem IT-nya tidak bagus itu kan akan mengganggu,” jelas Brian.

“Kecenderungan yang seperti itu akan kami definitifkan bersama panitia penerimaan mahasiswa baru,” tandasnya.