Komisi X: Guru Non ASN Bakal Dapat Tunjangan Minimal Rp 300 Ribu

22 April 2025 21:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, membocorkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan tunjangan minimal Rp 300 ribu kepada guru non ASN dengan kualifikasi tertentu.
ADVERTISEMENT
“Jadi guru-guru non-ASN dan kualifikasi tertentu nanti akan diberikan izin, besarnya dihitung antara Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000,” kata Lalu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/4).
Hingga saat ini belum ada angka pasti besaran yang akan digelontorkan pemerintah. Pengumuman resmi akan diumumkan oleh Prabowo pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 mendatang.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
"Nah ini akan diumumkan resmi secara langsung oleh Presiden Prabowo tanggal 2 Mei.(Tunjangan) berlakunya semenjak diumumkan oleh Presiden Prabowo, katanya.
Meski demikian, Komisi X belum menerima daftar penerima tunjangan dari pemerintah. Alasannya hingga saat ini masih dalam proses pendataan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun, Lalu mengatakan izin ini diberikan kepada guru yang belum melakukan sertifikasi baik di sekolah swasta maupun negeri.
ADVERTISEMENT
“Ini di luar sertifikasi, jadi guru-guru non-ASN, ASN itu kan ada PNS dan P3K. Nah yang di luar PNS dan P3K ini akan diberikan izin, otomatis mereka kan belum sertifikasi nih.(Penerima) swasta maupun negeri,” tuturnya.