Komisi X Minta Pengawasan Asrama Diperketat Usai Bullying di Telkom University

Komisi X DPR menyoroti dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University Bandung yang terjadi di asrama kampus. Komisi X mendorong pihak kampus memperkuat pengawasan asrama hingga mekanisme pengaduan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengaku prihatin atas dugaan perundungan yang menimpa mahasiswa baru tersebut.
“Lingkungan kampus maupun asrama harus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang,” kata Lalu saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Ia menegaskan senioritas maupun alasan pembentukan karakter tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap mahasiswa.
“Senioritas atau alasan pembentukan karakter tidak boleh menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan,” jelas Lalu.
“Kita sudah memiliki Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup perundungan dan dapat menjangkau kejadian di asrama sepanjang terkait dengan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi,” lanjutnya.
Karena itu, Lalu mendorong Telkom University menangani hal itu secara objektif. Ia juga meminta kampus memastikan korban mendapat perlindungan serta kasus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya kasus ini, tentu kami mendorong pihak kampus menangani kasus ini secara objektif, melindungi korban, dan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Lalu juga menyoroti sistem pengawasan di kampus yang menerapkan sistem boarding atau asrama. Menurutnya, pengawasan di asrama perlu diperkuat.
“Bagi kampus dengan sistem boarding, pengawasan asrama, efektivitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan mekanisme pengaduan, harus diperkuat agar tidak ada ruang bagi praktik kekerasan,” kata dia.
Sebelumnya, mahasiswa Telkom University Bandung menjadi korban bullying di asrama. Dalam video yang beredar di media sosial terlihat seorang mahasiswa tidak diizinkan untuk keluar kamar.
Korban kemudian ditakut-takuti dengan diarahkan spray yang di depannya ada korek api. Korban dan pelaku merupakan mahasiswa baru. Aksi yang dilakukan di asrama kampus itu kini berbuntut panjang.
Menanggapi hal tersebut pihak kampus buka suara. Dalam keterangan persnya, Telkom University memastikan masalah ini akan ditanggapi serius.
“Telkom University (Tel-U) menanggapi serius dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan kampus dan menjadi perhatian publik. Telkom University memahami keprihatinan yang muncul atas peristiwa tersebut serta menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan seluruh mahasiswa merupakan prioritas institusi,” demikian keterangan tersebut dikutip Sabtu (10/10).
Telkom University pun menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out (DO) terhadap pelaku bullying.
Berdasarkan hasil penelusuran awal kampus, dugaan perundungan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di asrama putra. Peristiwa tersebut melibatkan mahasiswa semester pertama Fakultas Rekayasa Industri Telkom University.
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Prof. Ratri, mengatakan pihak kampus segera mengambil langkah cepat merespons itu.
“Yang utama sebetulnya adalah mengamankan dari para korban untuk memperoleh hak dan juga rasa aman,” kata Ratri.
Ia menyebut sanksi berat yang berlaku di Telkom University berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau DO. Sementara itu, mahasiswa yang dikenai sanksi sedang mendapat bentuk hukuman berbeda, tetapi pihak kampus belum menguraikan rinciannya.
“Kita akan update kembali. Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University,” ujarnya.
