Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Komisi X: Penerbit Cuci Tangan soal Buku SD Yerusalem Ibu Kota Israel
13 Desember 2017 17:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Di tengah sikap pemerintah yang mengecam klaim sepihak Presiden Amerika Serikat Donald Trump soal pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, penerbit buku pelajaran Sekolah Dasar (SD) Yudhistira malah bersikap lain. Buku IPS untuk Sekolah Dasar (SD) terbitan Yudhistira malah menyebut Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
ADVERTISEMENT
Hal ini menuai reaksi dari Komisi X DPR RI. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP Reni Marlinawati menilai kesalahan tersebut sangat fatal.
"Materi buku ajar yang berisi soal informasi ibukota Israel adalah Yerusalem merupakan tindakan yang fatal dan ceroboh. Penjelasan penerbit buku sama sekali tidak menjernihkan masalah, justru membuat masalah baru," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/12).
Reni menilai penerbit Yudhistira tidak memiliki rasa tanggung jawab. Semestinya, lanjut Reni, penerbit harus mengganti buku yang beredar di masyarakat.
"Ada kesan penerbit cuci tangan atas masalah tersebut. Harusnya tidak sekadar merevisi materi buku ajar tersebut, namun menarik seluruh buku yang beredar di pasaran dengan mengganti buku baru hasil revisi," imbuhnya.
Reni merasa kecewa dengan peristiwa yang muncul ke publik, setelah berlakunya undang-undang tentang perbukuan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. "Ironinya, peristiwa yang muncul ke publik ini setelah berlakunya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Di pasal 69 UU No 3 Tahun 2017 secara jelas disebutkan mekanisme pengawasan terhadap sistem perbukuan yang melibatkan pemerintah pusat, pemda dan pelaku perbukuan," jelasnya.
Untuk itu, Reni mendesak aparat penegak hukum menyelidiki proses pembukuan yang telah meresahkan masyarakat. "Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki proses produksi buku tersebut yang jelas-jelas telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan spirit Pancasila dan UUD 1945," tutupnya.