Komisi X: Sesuai Statuta ITB, Nadiem Berwenang Selesaikan Kisruh SBM ITB

11 Maret 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Pendidikan atau Komisi X DPR Himmatul Aliyah ikut berkomentar terkait konflik yang terjadi antara Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) dengan Rektor ITB.
ADVERTISEMENT
Aliyah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim segera mengambil tindakan agar konflik yang terjadi tidak berkepanjangan.
“Mendikbudristek adalah anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB dan salah satu tugas dan wewenang MWA ITB berdasarkan PP Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB adalah menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB (pasal 20 ayat 3),” kata Aliyah, Jumat (11/4)
Menurut Aliyah, Mendikbudristek berperan besar dalam penyelesaian masalah tersebut. Pasalnya, sesuai dengan statuta, keputusan akhir penyelesaian masalah-masalah dalam ITB diserahkan kepada Mendikbudristek,” tambah Politikus Gerindra ini.
Aliyah juga meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kisruh ITB segera mengakhirinya, sehingga mahasiswa dapat kembali mendapat pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
Suasana kawasan gedung Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB yang sepi di Kawasan Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Ia menegaskan, tidak dipenuhinya pelayanan pendidikan kepada mahasiswa akibat konflik yang terjadi bertentangan dengan statuta ITB sendiri.
“Pasal 41 ayat (1) Statuta ITB berbunyi: Setiap mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran,” beber Aliyah.
Lebih lanjut, ia menekankan, sebagai komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik, sudah seharusnya konflik yang terjadi dapat segera diatasi dengan catatan pihak-pihak yang terlibat mengedepankan nilai, norma, dan tindakan yang selaras dengan asas-asas pendidikan tinggi.
“Antara lain penalaran, kejujuran, keadilan, kebajikan, dan tanggung jawab. Sehingga upaya ITB dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora dapat terus berjalan,” pungkas Aliyah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penyebab kisruh ITB berawal dari pencabutan hak swakelola SBM ITB oleh Rektor ITB. Akibatnya, Forum Dosen SBM ITB menghentikan kegiatan operasional pengajaran dan bimbingan kepada mahasiswa. Meski hal itu dibantah ITB.