Komisi X soal PGRI Usul RUU Perlindungan Guru: Dalam UU Sekarang Sudah Diatur

30 Oktober 2024 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudin menjawab pertanyaan wartawan di Ruang Rapat Komisi X, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudin menjawab pertanyaan wartawan di Ruang Rapat Komisi X, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti maraknya guru yang rentan dikriminalisasi. PGRI mengusulkan adanya RUU Perlindungan Guru untuk mencegah kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin, mengatakan pihaknya belum menerima surat dari PGRI terkait usulan RUU Perlindungan Guru.
Menurut Hetifah, dalam Undang-undang (UU) tentang Guru dan Dosen, di Pasal 39, sudah diatur mengenai perlindungan kepada para pendidik.
Hetifah memaparkan, guru berhak mendapat perlindungan hukum, diskriminasi dalam bentuk kekerasan yang dilakukan oleh orang tua murid ataupun pihak lainnya. Termasuk kewajiban pemerintah dalam memberikan dukungan kepada para guru dan dosen.
“Saya belum menerima surat itu, tetapi saya yakin bahwa undang-undang yang ada itu sebenarnya sudah cukup kuat,” kata Hetifah kepada wartawan di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
“Jadi nanti tolong dicek lagi undang-undang tentang guru dan dosen Pasal 39, itu sudah dijelaskan apa saja yang harus dilindungi. Baik itu dari diskriminasi termasuk perlakuan kekerasan yang melibatkan banyak pihak. Bisa termasuk salah satunya adalah orang tua dari peserta didik, sebagai pihak yang melakukan kekerasan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Suasana ruang sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA
Hetifah mengatakan sebagai realisasi dari undang-undang tersebut, perwakilan dari Komisi X DPR RI akan mengunjungi langsung Guru Honorer Supriyani, untuk mendampingi secara langsung proses hukum yang tengah berlangsung.
“Nanti kita mungkin perlu ada realisasinya, nanti persisnya seperti apa, mungkin itu yang perlu kita dorong. Nanti barangkali juga ada dari Komisi X yang akan segera ke sana untuk menemui Ibu Supriyani dan juga pendamping hukumnya,” ucap Hetifah.
“Nanti barangkali akan ada tambahan [penguatan] hukum dari daerah-daerah supaya lebih kuat lagi, dan ada investigasi karena ini masuk ke aspek hukum ya. Jadi kita tunggu juga, mudah-mudahan kalau memang terbukti bahwa tidak bersalah, maka dia pasti akan dibebaskan,” tambah Hetifah.
Sebelumnya, PGRI berencana memberikan surat kepada pemerintah atas kekhawatiran kasus kriminalisasi terhadap guru yang terus meningkat. Salah satunya, kasus guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani, yang dituduh menganiaya muridnya.
ADVERTISEMENT
"Kriminalisasi terhadap guru makin hari makin meningkat. Apa yang harus dilakukan? kita punya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), kita punya MoU dengan Ombudsman RI (ORI), kita punya keputusan MA bahwa guru tidak bisa dipenjarakan. Semua itu rupanya dalam implementasinya tidak sejalan jadi banyak hal-hal seperti itu," jelas Ketua PGRI Unifah Rosyidi kepada kumparan, Selasa (29/10).
Unifah menjelaskan, PGRI baru saja menyelesaikan rapat bersama LKBH Nasional untuk mendorong Kemendikdasmen, Komisi X, bahkan Ketua DPR agar bisa menggodok RUU Perlindungan Guru.
Pihaknya, kata dia, sudah menyiapkan naskah akademik dan akan bersurat ke DPR dan Kemendikdasmen.