Komisi X soal Wacana Libur 1 Bulan saat Ramadan: Diisi Pesantren Kilat

8 Januari 2025 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menanggapi libur sekolah satu bulan penuh saat ramadan. Lalu menyebut, jika wacana ini terjadi, maka perlu diisi beragam kegiatan positif seperti pesantren kilat, seperti era Gus Dur.
ADVERTISEMENT
“Tentu dampak positifnya hari ini, maksudnya Gus Dur meliburkan sebulan itu bukan berarti anak-anak tinggal sebulan di rumah meminta kepada sekolah-sekolah untuk berkreasi, berinovasi, misalnya dengan pesantren kilat, kemudian safari Ramadan,” kata Lalu, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1).
Lalu tidak ingin libur 1 bulan penuh ini hanya sebatas liburan di rumah saja. Ia ingin ada sekolah terlibat untuk memberi kegiatan rutin bagi siswa, saat libur.
“Kalaupun diliburkan satu bulan bukan berarti siswa-siswa kita, anak didik ini berada di rumah selama satu bulan. Agar anak-anak kita lebih dititik beratkan pendidikannya itu terhadap pendidikan keagamaan,” katanya.
Wacana pemerintah akan meliburkan sekolah selama satu bulan penuh pernah diterapkan di era pemerintahan Gus Duri tahun 1999 lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu sekolah diminta untuk kebijakan membuat kegiatan pesantren kilat agar murid fokus dalam belajar agama Islam.
Hanya saja, usulan ini masih sebatas wacana. Sebab jika melihat dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), total total ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 tanggal merah dalam rangka libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang 2025.
Tidak ada ketetapan mengenai libur nasional selama sebulan penuh di bulan ramadan.
Dalam SKB tersebut, hanya dicantumkan libur Idul Fitri 1446 H selama enam hari pada 31 Maret-1 April 2025.
ADVERTISEMENT
“Kalau melihat kalender pendidikan hari ini memang belum diputuskan apakah itu libur satu bulan atau sesuai dengan seperti hal yang sudah kita lakukan sebelumnya,” pungkasnya.