Komisi X Tanggapi Maraknya Tindak Asusila di Kampus: Satgas Saja Belum Cukup

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian di DPR, Rabu (4/2/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian di DPR, Rabu (4/2/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komisi X DPR RI menyoroti maraknya kasus asusila dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, fenomena itu tak bisa dipandang sebagai persoalan individu saja, ada celah yang lebih luas dan harus dipahami; sistem pencegahan dan pengawasan kampus.

"Kami memandang, maraknya kasus asusila dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kasus individual semata," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, saat dihubungi, Jumat (19/6).

"Fenomena ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam sistem pencegahan, pengawasan, serta budaya kampus yang belum sepenuhnya mampu menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," imbuh Lalu.

Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup sejumlah bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan seksual,f fisik, psikis, perundungan, hingga bentuk diskriminasi yang ada di kampus.

Namun, menurutnya efektivitas implementasi aturan tersebut masih perlu dievaluasi.

"Regulasi antikekerasan di Perguruan Tinggi adalah Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Terkait implementasinya, kami menilai regulasi tersebut telah menjadi langkah maju dalam membangun sistem perlindungan di kampus. Namun demikian, efektivitas pelaksanaannya masih perlu dievaluasi," katanya.

Satgas PPKS Belum Cukup

Lalu juga menyoroti keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus merupakan instrumen penting dalam upaya perlindungan mahasiswa. Meski demikian, kualitas pelaksanaan tugas satgas masih berbeda-beda di setiap perguruan tinggi.

"Keberadaan Satgas PPKS di berbagai perguruan tinggi pada prinsipnya sangat penting, tetapi kualitas kinerja, independensi, kapasitas sumber daya manusia, mekanisme pelaporan, serta tindak lanjut rekomendasinya masih beragam antar kampus," ujarnya.

Menurut dia, munculnya sejumlah kasus belakangan ini menunjukkan bahwa pembentukan Satgas PPKS saja belum cukup apabila tidak dibarengi komitmen pimpinan kampus dan pengawasan yang konsisten.

"Munculnya sejumlah kasus menunjukkan bahwa pembentukan Satgas saja belum cukup apabila tidak disertai komitmen pimpinan perguruan tinggi, penguatan tata kelola, serta pengawasan yang konsisten," kata Lalu.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Nicoleta Ionescu/Shutterstock

Dorong Evaluasi Menyeluruh

Komisi X DPR, lanjut Lalu, mendorong pemerintah dan perguruan tinggi memperkuat langkah pencegahan melalui pendidikan karakter, peningkatan literasi terkait kekerasan seksual, hingga penyediaan mekanisme pelaporan yang mudah diakses korban.

"Ke depan, kami terus mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan karakter, sosialisasi yang masif, peningkatan literasi mengenai kekerasan seksual, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan menjamin perlindungan korban," ujarnya.

Selain itu, Komisi X juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi regulasi dan kinerja Satgas PPKS di seluruh perguruan tinggi.

"Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Permen ini dan kinerja Satgas PPKS di seluruh perguruan tinggi, agar dapat diidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi," kata dia.

Lalu menegaskan, penguatan pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelaku diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus membangun lingkungan kampus yang aman.

"Intinya, kami mendorong adanya penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku, sehingga tercipta efek jera sekaligus membangun budaya kampus yang benar-benar aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan," pungkasnya.