Komisi X Usai Nadiem Batalkan UKT Mahal: Akan Ada Pembenahan biar Rasional

28 Mei 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi belakangan menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Faqih Fikry mengatakan bahwa akan ada pembenahan aturan yang dinilai memberatkan itu.
ADVERTISEMENT
“Akan ada pembenahan semua aspirasi dari mahasiswa perguruan tinggi yang akan diakomodasi dan disinkronkan untuk menjadi kebijakan perguruan tinggi yang lebih demokratis, lebih adil dan lebih rasional untuk kemajuan bangsa Indonesia ini khususnya di bidang pendidikan,” kata dia saat hadir secara virtual di diskusi dengan Tema “Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Kenaikan UKT Dibatalkan di Kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Selain itu, Abdul juga mengatakan usai menerima perwakilan BEM SI, DPR akan mendorong merevisi aturan Permendikbud Ristek yang memberatkan khususnya terkait UKT. Ia juga menyebut akan memanggil perguruan tinggi yang menaikkan UKT secara tidak rasional.
“Akan mengundang perguruan tinggi perguruan tinggi negeri yang menaikkan UKT di luar rasional, dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswanya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi di Indonesia sempat menjadi polemik. Hingga akhirnya Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan membatalkan kenaikan UKT mahasiswa di tahun ini.
Di sisi lain, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Menkeu Sri Mulyani menargetkan anggaran pendidikan sebesar Rp 708,2 triliun hingga Rp 741,7 triliun untuk tahun 2025.